Berita Viral
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Tidak Cocok, Mantan Gubernur Bukan Ayah Biologis
Hasil tes DNA anak mantan model dewasa, Lisa Mariana diumumkan oleh Bareskrim Polri pada Rabu (20/8/2025).
TRIBUNJATIM.COM - Hasil tes DNA anak mantan model dewasa, Lisa Mariana diumumkan oleh Bareskrim Polri pada Rabu (20/8/2025).
Hasilnya, tes DNA Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana tidak memiliki kecocokan atau nonidentik.
Ini berarti Ridwan Kamil bukanlah ayah biologis anak dari Lisa Mariana berinisial CA.
Adapun tes DNA dilakukan setelah adanya laporan dari Ridwan Kamil pada 11 April 2025.
"Hari ini, Birolaboratorium Dokus-Dokus Polri telah menyerahkan hasil pemeriksaan DNA kepada penyidik. Dengan hasil bahwa saudara RK dan anak saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik," ujar Kasubdit 1 Dittipidisber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso di Bareskrim, Rabu (20/8/2025), dikutip dari Kompas.com.
Ridwan melaporkan Lisa Mariana yang menggelar konferensi pers dan mengaku anaknya adalah anak biologis Ridwan.
Dalam menyelidiki kasus ini, Bareskrim telah memeriksa 12 saksi termasuk Lisa, ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli hukum pidana.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen elektronik, sampel suara, dan surat-surat.
Pengambilan sampel darah dalam rangkaian tes DNA pun dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian.
"Pemeriksaan DNA dilakukan untuk mengetahui adanya hubungan genetik atau biologis antara saudara RK dan anak saudari LM yaitu CA," ujar Rizki.
Baca juga: Tunggu Hasil Tes DNA Ridwan Kamil, Lisa Mariana Yakin Tapi Tak Mau Berandai-andai
Ridwan Kamil Tak Hadiri Pengumuman
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menyampaikan kliennya tidak bisa menghadiri pengumuman hasil tes DNA di Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025).
Adapun tes DNA dilakukan oleh polisi atas laporan Ridwan Kamil terkait pencemaran nama baik oleh selebgram Lisa Mariana yang mengaku mempunyai anak dari eks Gubernur Jawa Barat itu.
Menurut Muslim, Ridwan Kamil berhalangan hadir karena tengah menjalankan profesinya.
Oleh sebab itu, ia memberikan mandat kepada tim kuasa hukum untuk menerima hasil tes DNA yang dijadwalkan keluar hari ini.
“Tentu Pak Ridwan Kamil yang sebetulnya diundang, tapi beliau tidak bisa hadir karena menjalankan profesi. Beliau mengutus pengacara untuk mengambil hasilnya,” kata Muslim di lobi Bareskrim Polri, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Muslim menegaskan, ketidakhadiran Ridwan Kamil bukan masalah karena agenda hari ini bersifat teknis dan administratif.
“Tes DNA ini sifatnya administratif. Jadi pengacara memang diberi mandat untuk itu. Sama juga dengan Lisa Mariana yang diwakili pengacara,” ujarnya.
Baca juga: Sosok Atalia Praratya, Beri Dukungan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana yang Kini Menunggu Hasil Tes DNA
Siap Terima Apapun Hasilnya
Namun, ia memastikan Ridwan Kamil siap menerima apa pun hasilnya.
“Apapun hasilnya, Pak Ridwan Kamil menerima dengan penuh tanggung jawab dan kedewasaan. Karena itulah bentuk penghormatan beliau kepada proses hukum,” tutur Muslim.
Muslim menegaskan, Ridwan Kamil tidak menitipkan pesan khusus selain meminta tim kuasa hukum hadir mewakilinya.
“Beliau sampaikan kepada kami, ‘Pak Muslim, saya tidak bisa hadir karena sedang menjalani profesi saya. Silakan Pak Muslim dan teman-teman kuasa hukum untuk mewakili saya menerima hasil tes DNA tersebut’,” kata Muslim menirukan pesan Ridwan Kamil.
Baca juga: 5 Hal Meyakinkan Lisa Mariana Soal Ridwan Kamil Ayah Biologis Putrinya, Hasil Tes DNA 3 Minggu Lagi

Awal Kasus Ridwan Kamil Vs Lisa Mariana
Perseteruan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana ini bermula ketika Lisa Mariana mengaku anaknya adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
Ia menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
Ridwan Kamil membantah klaim tersebut dan melaporkan balik Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.
Melalui Instagram, RK menegaskan tuduhan itu adalah fitnah bermotif ekonomi. “Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya.
Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
tes DNA
Lisa Mariana
Ridwan Kamil
Bareskrim Polri
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral
jatim.tribunnews.com
Camat Ganti Rugi Rp5 Juta untuk Siswa Drum Band MTsN yang Gagal Tampil, Minta Maaf |
![]() |
---|
TKW Cuma Dapat Rp 12 Juta 9 Tahun Kerja hingga Dimasukkan ke RSJ, Tiap Bulan Dipaksa Tanda Tangan |
![]() |
---|
Sosok Andi Asman, Bupati Bone Didemo Gegara PBB Naik 300 Persen, Tak Temui Massa seperti Sudewo |
![]() |
---|
Pemilik Warung Pasrah Didenda Rp 50 Juta karena TV Dipakai Nobar, Ditawari Uang Damai Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Kena Razia Bolos Sekolah, Siswa SMP SMA Ternyata Tak Bisa Baca dan Perkalian 3x4, Bupati Syok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.