Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pria Muslim di Terengganu Bakal Dipenjara 2 Tahun Jika Ketahuan Tak Salat Jumat Tanpa Alasan

Ancaman hukuman penjara hingga dua tahun diterapkan untuk pria muslim yang tidak menunaikan shalat Jumat tanpa alasan yang jelas.

Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/Ahmad Faisol
SALAT JUMAT - Ilustrasi salat. Pria muslim di Malaysia diancam penjara 2 tahun jika tidak salat Jumat. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib pria muslim di Malaysia bakal dipenjara jika ketahuan tidak salat Jumat tanpa alasan jelas.

Aturan baru ini diterapkan oleh Pemerintah Negara Bagian Terengganu, Malaysia.

Ancaman hukuman penjara hingga dua tahun diterapkan untuk pria muslim yang tidak menunaikan shalat Jumat tanpa alasan yang jelas.

Tak hanya itu, ada juga ancaman denda yang diterapkan.

Baca juga: Teriakan Anak Kecil saat Salat Jumat Bikin Jemaah Tangkap Maling Motor yang Beraksi

Aturan ini mulai berlaku pekan ini setelah diumumkan oleh Partai Islam Se-Malaysia (PAS) yang saat ini berkuasa di Terengganu, sebagaimana dilansir The Guardian, Rabu (20/8/2025).

Dalam aturan terbaru, pelanggar bisa dikenai hukuman penjara paling lama dua tahun, denda hingga 3.000 ringgit (sekitar Rp 10,7 juta), atau keduanya.

Sebelumnya, aturan hanya menetapkan hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda 1.000 ringgit (sekitar Rp 3,5 juta) bagi mereka yang absen shalat Jumat tiga kali berturut-turut.

Untuk menegakkan aturan dan sosialisasi, warga akan diingatkan melalui papan pengumuman di masjid. 

Pengawasan dilakukan lewat laporan masyarakat serta patroli gabungan dengan Departemen Agama Islam Terengganu.

Meski demikian, anggota legislatif Terengganu Muhammad Khalil Abdul Hadi menegaskan, hukuman hanya akan dijatuhkan sebagai langkah terakhir.

"Pengingat ini penting karena salat Jumat bukan hanya simbol agama, tetapi juga wujud ketaatan bagi umat Islam," ujarnya kepada media lokal Berita Harian.

Di satu sisi, aturan tersebut menuai kecaman dari sejumlah pihak.

Direktur Asia Human Rights and Labour Advocates (AHRLA) Phil Robertson menilai kebijakan ini merugikan citra Islam.

"Aturan seperti ini memberi nama buruk bagi Islam," kata Robertson.

"Kebebasan beragama dan berkeyakinan juga berarti kebebasan untuk tidak percaya atau berpartisipasi, sehingga pihak berwenang Terengganu secara terang-terangan menyalahgunakan hak asasi manusia dengan undang-undang yang kejam ini," lanjutnya.

Dia pun juga menyerukan agar Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mencabut sanksi tersebut.

Aturan lama

Aturan tersebut bukanlah hal baru.

Peraturan tentang kewajiban shalat Jumat di Terengganu pertama kali diberlakukan pada 2001. 

Aturan itu kemudian diamendemen pada 2016 untuk memperberat sanksi terhadap pelanggaran lain, seperti tidak menghormati bulan Ramadhan atau mengganggu perempuan di ruang publik.

Malaysia sendiri memiliki sistem hukum ganda, yakni hukum perdata dan hukum syariah. 

Syariah diberlakukan dalam urusan pribadi serta keluarga bagi umat Islam yang mencakup sekitar dua pertiga dari total 34 juta penduduk Malaysia.

PAS selaku partai penguasa di Terengganu menguasai seluruh 32 kursi di majelis legislatif negara bagian itu, tanpa kehadiran oposisi. 

Partai ini juga diketahui memperketat penegakan syariah di empat dari 13 negara bagian di Malaysia yang dikuasainya.

Pada 2021, Negara Bagian Kelantan mencoba memperluas hukum pidana syariah dengan menambahkan tindak pidana seperti sodomi, inses, perjudian, pelecehan seksual, hingga penistaan tempat ibadah. 

Namun, Mahkamah Federal Malaysia membatalkan aturan tersebut pada 2024 karena dianggap inkonstitusional.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved