Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tangis Buruh Pabrik Odol Mengabdi 40 Tahun Dapat Pesangon Cek Bodong, Wamenaker Ngamuk

Buruh pabrik odol menangis dapat pesangon berupa cek bodong usai mengabdi puluhan tahun. Wamenaker ngamuk.

Instagram/@immanuelebenezer
PESANGON CEK BODONG - Pegawai pabrik odol di Depok, Jawa Barat menangis mendapat pesangon berupa cek bodong. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kanan) ngamuk mengetahui kondisi tersebut. Foto disadur dari Instagram/@immanuelebenezer yang diunggah pada Selasa (19/8/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib pegawai pabrik odol di Depok, Jawa Barat memprihatinkan.

Mereka mendapat pesangon berupa cek bodong dari perusahaan setelah diputus kerja atau PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Mayoritas buruh pabrik yang kena PHK dan diberi cek bodong lansia atau lanjut usia yakni sekitar 60-70 tahunan.

Mengetahui kondisi ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ngamuk.

Ia mengunggah kondisi pegawai pabrik diberi cek bodong tersebut melalui media sosialnya pada Selasa (19/8/2025).

Baca juga: Tangis Ibu Anak Buruh Pabrik Sepatu Antar Putranya Lolos Bintara Polri, 3 Kali Gagal Kini Terbayar

Mengabdi Puluhan Tahun Sia-sia

Para pekerja bahkan sudah mengabdi di pabrik tersebut selama puluhan tahun bahkan ada yang sampai 40 tahun. 

Namun demikian, para pekerja hanya dapat cek bodong untuk pesangon mereka selama puluhan tahun. 

Bahkan sudah 14 bulan para pekerja tidak mendapatkan gaji.

Pihak pabrik sudah 22 bulan tidak membayarkan jaminan hari tua (JHT) karyawan.

Diketahui sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial perusahaan wajib membayar JHT karyawan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan perusahaan yang tidak membayar JHT bisa terkena pidana sebagai tahap konsekuensi terakhir.

Besaran iuran JHT, yaitu 5,7 persen dari upah sebulan, dengan pembagian 3,7 persen ditanggung oleh perusahaan dan 2 persen oleh pekerja.

CEK BODONG - Pegawai pabrik di Depok menangis setelah mendapatkan cek bodong untuk pesangon dari pabrik tempatnya bekerja.
CEK BODONG - Pegawai pabrik di Depok menangis setelah mendapatkan cek bodong untuk pesangon dari pabrik tempatnya bekerja. (Instagram Immanuel Ebenezer)

Bayaran Rp50 Ribu per Minggu

Namun di sidak itu juga terungkap, ratusan pekerja hanya menerima bayaran Rp 50.000 per minggu.

Padahal diketahui UMK Depok tahun 2025 mencapai Rp 5.195.720 perbulan.

Kepada Wamen yang karib disapa Noel itu, puluhan pekerja pun menangis mengadukan nasibnya yang tidak mendapatkan apa-apa setelah bekerja puluhan tahun. 

Mendengar aduan para pegawai, Noel pun mengamuk dan menghubungi pihak manajemen pabrik melalui telepon. 

Baca juga: Air Mata Pilu Wabup Lihat Zainal Buruh Pabrik Cuma Digaji Rp 200 Ribu, Keluarga Sakit Tak Ditanggung

Wamenaker Emosi

Emosi Noel semakin meradang ketika manajemen pabrik mengaku tidak bisa segera ke pabrik. 

Bahkan manajemen pabrik berkilah lebih mementingkan ibunya ketimbang harus menghadap wakil menteri. 

Momen itu terekam dalam video yang dibagikan Noel di media sosialnya pada Selasa (19/8/2025).

“Ibu bisa segera datang ke sini jam berapa?” tanya Noel lewat sambungan telepon. 

“Saya bisa ke sana mungkin jam 2 Pak,” kata manajemen pabrik.

“Saya harus menunggu hingga dua jam? enggak bisa lebih cepat bu? saya jam setengah dua harus menghadap Presiden. Jadi menurut Ibu, saya harus mendahulukan Ibu ketimbang Presiden?” ucap Noel. 

Pihak manajemen kemudian berseloroh dia harus lebih mengutamakan ibunya.

“Kalau saya sih lebih mengutamakan ibu saya,” ucap pihak manajemen tersebut dengan congkak.

Lantaran tidak ada itikad baik dari perusahaan, Noel pun berjanji akan menindak tegas perusahaan tersebut yang telah menzalimi para pegawainya yang sudah lansia. 

Baca juga: Dulu Buruh Pabrik, Suryadi Kini Raup Rp200 Juta karena Budidaya Alpukat, Nekat Meski Tak Punya Lahan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved