Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perampokan di Nganjuk

Motif Perampok Sadis di Nganjuk hingga Tewaskan Penghuni Rumah, Punya Utang Rp60 Juta ke Korban

Tersangka MA (35) nekat merampok dan menganiaya korban, Enik Mulya Ningsih (55), karena memiliki utang besar kepada korban

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
Kolase Tribun Jatim
PERAMPOK SADIS - Satreskrim Polres Nganjuk membekuk tersangka perampokan di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Rabu (20/8/2025) malam yang tewaskan penghuni. Tersangka berinisial MA (35), warga Dusun Ngebrugan, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. (Polres Nganjuk) 

Poin Penting

  • Tersangka MA (35) nekat merampok dan menganiaya korban, Enik Mulya Ningsih (55), karena memiliki utang besar kepada korban
  • Pelaku menggasak tas berisi uang Rp150 juta dan diduga melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan korban mengalami luka parah hingga meninggal dunia setelah empat hari dirawat di rumah sakit
  • MA ditangkap di kediamannya oleh tim khusus Satreskrim Polres Nganjuk dan dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Motif pelaku perampokan di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur terungkap. 

Tim khusus Satreskrim Polres Nganjuk membekuk tersangka, MA (35), warga Dusun Ngebrugan, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, pada Rabu (20/8/2025) malam. 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, mengatakan motif yang mendasari tersangka berbuat nekat lantaran masalah utang. 

MA memiliki utang sebesar Rp 60 juta kepada korban. 

"Sehingga pelaku nekat melakukan aksi kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan membawa kabur uang tunai ratusan juta," katanya, Kamis (21/8/2025). 

Baca juga: Pelaku Perampokan Sadis hingga Tewaskan Warga di Nganjuk Akhirnya Ditangkap, Gasak Uang Rp150 Juta

Namun, Sukaca belum detail membeberkan bentuk kekerasan yang dilancarkan tersangka terhadap korban. 

Tersangka diringkus di kediamannya beserta barang bukti tindak kejahatan. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat ( 3 ) sub Pasal 351 Ayat ( 3 ) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya selama-lamanya 15 tahun," terangnya. 

Kasus dugaan perampokan terjadi di sebuah rumah di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. 

Pelaku menggasak uang ratusan juta milik penghuni rumah, Enik Mulya Ningsih (55). 

Bukan hanya itu, pelaku begitu bengis dalam melancarkan aksinya. 

Diduga, pelaku turut menganiaya Enik hingga menderita luka parah di kepala dan wajah. 

Baca juga: Mira Aji Ceritakan Momen Terakhir Berbincang dengan sang Ibu sebelum Tragedi Perampokan di Nganjuk

Dugaan kasus perampokan ini diperkirakan Jumaji suami korban, terjadi pukul 19.00 WIB, Jumat (15/8/2025). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved