Revisi Perda Pajak Berimbas ke PAD Jombang yang Melorot, PKDI dan Pemkab Fokus Optimalisasi
Bupati Jombang Warsubi mengakui revisi Perda Pajak akan berdampak pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Meski demikian, Warsubi menegaskan, Jombang masih memiliki sumber PAD lain, salah satunya dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ia mencontohkan Perkebunan Panglungan yang mulai bangkit setelah sebelumnya merugi.
“Kini sudah bisa melunasi tunggakan pegawai, bahkan menyimpan kas. Jika dikelola optimal, bisa menyumbang Rp 300-Rp 500 juta,” paparnya.
Selain perkebunan, Warsubi juga berharap Bank Jombang, PDAM, dan Aneka Usaha Daerah ikut berkontribusi besar dalam menopang keuangan daerah.
Menurutnya, pengelolaan maksimal dari BUMD akan menjadi tumpuan tambahan yang penting.
Dalam penutup arahannya, Warsubi menegaskan, kerja sama erat pemerintah daerah dan desa adalah kunci menjaga stabilitas wilayah.
Ia juga menargetkan 780 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dapat selesai 100 persen pada November mendatang.
“Kita ingin Jombang tetap kondusif. Insyaallah masalah PBB bisa kita selesaikan tanpa ada warga yang terlewat. Terima kasih kepada seluruh kepala desa atas dukungannya,” pungkas Warsubi.
Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji, meluruskan polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang ramai dikeluhkan warga.
Menurutnya, kenaikan signifikan tersebut bukan hasil kebijakan pemerintahan saat ini, melainkan sudah terjadi sejak 2022, jauh sebelum Bupati Jombang dan Wakil Bupati Jombang periode sekarang dilantik pada akhir 2024.
Hadi memaparkan, masalah terletak pada penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2022 yang dilakukan dengan metode appraisal berbasis Google.
Sistem ini menetapkan tarif tunggal dalam satu zona, sehingga lahan di lokasi strategis dan di bagian belakang memiliki NJOP yang sama.
“Contohnya, ada wilayah yang NJOP-nya sebelum 2022 hanya sekitar Rp 250 ribu, melonjak menjadi Rp 1,4 juta. Kenaikan ini otomatis mempengaruhi nilai pajak yang harus dibayar masyarakat,” ucapnya usai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD pidato kebangsaan Presiden Prabowo Subianto melalui Live Streaming di Gedung DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Jumat (15/8/2025).
Meski demikian, kala itu Pemkab Jombang masih memberikan ruang bagi warga untuk mengajukan keberatan dan melakukan konfirmasi nilai pajak.
Hadi juga mengingatkan, kasus pembayaran pajak dengan koin yang sempat viral merupakan pajak tahun 2024, bukan 2025.
Persaudaraan Kepala Desa Indonesia
PKDI Jombang
Warsubi
Hadi Atmaji
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
PBB P2
TribunJatim.com
Berita Jombang Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Baru Beli Motor Rp26 Juta dari Kumpulkan Gaji, Buruh Pabrik Lari Linglung ke Pos Satpam usai Dibegal |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Raya Bocah Meninggal Tubuhnya Penuh Cacing Hampir 1 Kg, WC Tanpa Dinding |
![]() |
---|
WNA Asal Malaysia Diamankan Petugas Imigrasi Blitar karena Tak Punya Izin Tinggal |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Siswa SMP di Bondowoso Diduga Ditusuk Teman, Akan Jalani Operasi |
![]() |
---|
Scomadi Siap Debut di GIIAS Surabaya 2025, Pelat Baja Jadi Ciri Khas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.