Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Revisi Perda Pajak Berimbas ke PAD Jombang yang Melorot, PKDI dan Pemkab Fokus Optimalisasi

Bupati Jombang Warsubi mengakui revisi Perda Pajak akan berdampak pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Pemkab Jombang
PERDA PAJAK JOMBANG - Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Jombang saat menggelar konsolidasi sekaligus audiensi dengan Pemkab Jombang di Gedung Bung Tomo Jombang, Rabu (20/8/2025). PKDI keluarkan tiga sikap resmi tanggapi isu pajak di Jombang.  

Meski demikian, Warsubi menegaskan, Jombang masih memiliki sumber PAD lain, salah satunya dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ia mencontohkan Perkebunan Panglungan yang mulai bangkit setelah sebelumnya merugi.

“Kini sudah bisa melunasi tunggakan pegawai, bahkan menyimpan kas. Jika dikelola optimal, bisa menyumbang Rp 300-Rp 500 juta,” paparnya.

Selain perkebunan, Warsubi juga berharap Bank Jombang, PDAM, dan Aneka Usaha Daerah ikut berkontribusi besar dalam menopang keuangan daerah.

Menurutnya, pengelolaan maksimal dari BUMD akan menjadi tumpuan tambahan yang penting.

Dalam penutup arahannya, Warsubi menegaskan, kerja sama erat pemerintah daerah dan desa adalah kunci menjaga stabilitas wilayah.

Ia juga menargetkan 780 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dapat selesai 100 persen pada November mendatang.

“Kita ingin Jombang tetap kondusif. Insyaallah masalah PBB bisa kita selesaikan tanpa ada warga yang terlewat. Terima kasih kepada seluruh kepala desa atas dukungannya,” pungkas Warsubi.

Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji, meluruskan polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang ramai dikeluhkan warga.

Menurutnya, kenaikan signifikan tersebut bukan hasil kebijakan pemerintahan saat ini, melainkan sudah terjadi sejak 2022, jauh sebelum Bupati Jombang dan Wakil Bupati Jombang periode sekarang dilantik pada akhir 2024.

Hadi memaparkan, masalah terletak pada penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2022 yang dilakukan dengan metode appraisal berbasis Google.

Sistem ini menetapkan tarif tunggal dalam satu zona, sehingga lahan di lokasi strategis dan di bagian belakang memiliki NJOP yang sama.

“Contohnya, ada wilayah yang NJOP-nya sebelum 2022 hanya sekitar Rp 250 ribu, melonjak menjadi Rp 1,4 juta. Kenaikan ini otomatis mempengaruhi nilai pajak yang harus dibayar masyarakat,” ucapnya usai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD pidato kebangsaan Presiden Prabowo Subianto melalui Live Streaming di Gedung DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Jumat (15/8/2025). 

Meski demikian, kala itu Pemkab Jombang masih memberikan ruang bagi warga untuk mengajukan keberatan dan melakukan konfirmasi nilai pajak.

Hadi juga mengingatkan, kasus pembayaran pajak dengan koin yang sempat viral merupakan pajak tahun 2024, bukan 2025.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved