Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sebelum Joko, 15 Pemilik Warkop sempat Didenda Rp250 Juta Imbas Nobar Liga Inggris, Berakhir Damai

15 pemilik warung kopi (warkop) di Aceh sempat dilaporkan karena menayangkan Liga Inggris tanpa izin resmi.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunLampung.co.id/Bayu Saputra
PERKARA GELAR NOBAR - Ilustrasi suasana nobar Timnas Indonesia. Pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terancam penjara setelah menggelar nonton bareng sepak bola tanpa hak siar. 

TRIBUNJATIM.COM - Sebelum mencuat di Jawa Tengah, polemik hak siar pertandingan sepak bola sudah lebih dulu terjadi di Aceh.

Sebanyak 15 pemilik warung kopi (warkop) di Aceh sempat dilaporkan karena menayangkan Liga Inggris tanpa izin resmi pada awal tahun 2025.

Bahkan, ada yang dikenai denda hingga Rp250 juta, meskipun selanjutnya diturunkan jadi Rp150 juta.

Baca juga: Daftar Cekcok Pernah Terjadi Antara Pemilik Warung & Pengunjung Sarangan, Gegara Pecel hingga Es Teh

Melansir Tribun Jateng, kasus tersebut akhirnya berakhir damai.

Pemegang hak siar resmi mencabut laporan setelah proses mediasi di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif RI pada Kamis (31/7/2025).

Mediasi difasilitasi Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, bersama Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, dan Staf Khusus Menekraf, Rian Syaf.

Dalam pertemuan tersebut, para pemilik warkop menyampaikan permohonan maaf.

Mereka mengakui bahwa pelanggaran terjadi karena ketidaktahuan soal aturan hak siar.

Langkah damai ini disambut lega oleh para pengusaha warkop.

Tradisi nonton bareng (nobar) pun bisa kembali digelar.

Namun, dengan catatan, wajib berizin resmi.

"Kita sudah bisa nobar lagi," kata Arif.

"Tapi tentu saja dengan syarat dilakukan di warkop yang memiliki izin siar dan bekerja sama langsung dengan Vidio.com sebagai pemegang hak," tambah dia.

Setelah Aceh, kasus serupa juga menimpa pelaku UMKM di Jawa Tengah.

Salah satunya dialami Joko (bukan nama sebenarnya), pemilik warung di Solo.

DIDENDA KARENA NOBAR - Foto ilustrasi nobar di warung. Baru-baru ini, seorang pemilik warung didenda Rp 50 juta karena TV dipakai nobar atau nonton bareng oleh pengunjung. Peristiwa ini dialami pemilik warung di Solo, Jawa Tengah bernama Joko (bukan nama sebenarnya). Ia dituding melanggar hak siar.
Ilustrasi nobar di warung. Baru-baru ini, seorang pemilik warung di Solo, Jawa Tengah, bernama Joko (bukan nama sebenarnya) didenda Rp50 juta karena TV dipakai nobar atau nonton bareng oleh pengunjung karena melanggar hak siar. (Tribun Lutra/Chalik Mawardi)

Berbeda dengan Aceh yang berakhir damai, kasus Joko justru berlanjut ke proses hukum.

Sejak 31 Juli 2025, ia ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 25 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tanpa ada mediasi dengan pihak pemegang hak siar.

Padahal, Joko mengaku pernah mencoba memperpanjang lisensi.

Namun, harga yang ditawarkan dinilai memberatkan.

Ia bahkan sempat ditawari penyelesaian damai sebesar Rp100 juta, jumlah yang jelas tidak sanggup ia bayar.

"Keuntungan saya dari nobar paling hanya puluhan ribu."

"Tapi diminta Rp25 juta, lalu ditambah denda jadi Rp50 juta," kata Joko saat wawancara eksklusif dengan Tribun Jateng.

Baca juga: Wisatawan Asyik Berbikini di Pemandian Air Panas Gua Susu Tuai Pro Kontra, Dispar Sebut Menyimpang

Joko sendiri adalah penggemar sepak bola dan ingin menonton bersama teman-temannya.

Sejak memiliki warung, ia rutin menggelar nobar.

"Tahun 2016 saya punya warung sendiri. Rasanya lebih senang kalau nonton bola ramai-ramai. Banyak teman komunitas ikut nobar di tempat saya," ujar Joko.

Namun, sejak 2019, Joko mulai mendapat surat somasi dari pihak yang mengaku pemegang hak siar.

Awalnya ia bingung karena mengira izin keramaian hanya perlu dari pemerintah atau kepolisian.

Belakangan ia sadar, ternyata ada aturan soal lisensi penyiaran.

Pada 2022, Joko akhirnya berlangganan lisensi ke pemilik hak siar.

Ia kemudian menanyakan harga untuk UMKM yang akhirnya disepakati sekitar Rp13 juta, termasuk PPN.

Nominal tersebut pun dicicil Joko dua kali.

Menurutnya, angka ini tetap berat karena kapasitas warungnya hanya 30-40 orang.

"Waktu ada paket UMKM Rp13 juta saja, hitungannya saya masih rugi," kata Joko.

DISOMASI - Ilustrasi tayangan sepak bola di TV. Pemilik warung ketar-ketir disomasi Rp50 juta gara-gara setel TV nobar bola, Rabu (20/8/2025).
Ilustrasi tayangan sepak bola di TV. Pemilik warung ketar-ketir disomasi Rp50 juta gara-gara setel TV nobar bola, Rabu (20/8/2025). (Dok KOMPAS.com)

Pada April 2024, ia kembali mendapat somasi.

Joko mengetahui harga lisensi nobar yang ditawarkan mencapai Rp25 juta per musim.

Pemilik hak siar melalui kuasa hukum meminta pembayaran lisensi Rp25 juta ditambah denda Rp25 juta.

"Total Rp50 juta, tidak mungkin saya bayar. Keuntungan saya dari tiket nobar hanya puluhan ribu," jelas Joko.

Masalah terbaru muncul pada April 2024.

Joko menerima surat somasi karena dianggap menayangkan pertandingan tanpa izin.

Ia mencoba bernegosiasi untuk memperpanjang lisensi, tetapi diminta membayar Rp25 juta ditambah denda Rp25 juta.

"Total Rp50 juta. Itu tidak mungkin saya bayar. Padahal keuntungan saya dari tiket nobar hanya puluhan ribu rupiah," jelasnya.

Karena tidak ada titik temu, kasus berlanjut ke ranah hukum.

Pada Juli 2025, status Joko resmi naik menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 25 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca juga: Alasan Sejumlah Toko di Jalan Tunjungan Pasang Stiker Kuning, Bentuk Protes Pengunjung Menurun

Joko menyebut, ada lebih dari 540 kasus serupa di seluruh Indonesia.

Tidak hanya di hotel atau kafe dan restoran, bahkan warung kecil pun ikut terseret.

"Ada ibu-ibu pemilik warung, cuma punya Rp15 juta, tapi tetap diminta Rp50 juta. Ada juga yang langsung tutup usaha karena takut," ujarnya.

Kondisi ini membuat UMKM di berbagai daerah resah.

Di Aceh, mediasi menjadi jalan keluar.

Namun di Jawa Tengah, kasus justru berlanjut hingga ke meja hukum.

Joko menilai, proses hukum yang dijalaninya tidak transparan.

Ia menyebut ada empat karyawan pemegang hak siar yang pernah ia hubungi untuk perpanjangan lisensi.

Akan tetapi keterangan mereka tidak dimasukkan dalam pemeriksaan.

"Saya kan tidak punya lisensi gara-gara empat karyawan ini."

"Saya minta mereka dipanggil. Katanya dipanggil, tapi tidak datang."

 "Kok bisa keterangan mereka tidak ditampung, tapi saya langsung jadi tersangka?" keluhnya.

Menurut Joko, ada pemilik kafe yang sebenarnya hanya mencoba menyalakan TV untuk cek paket pemilik hak siar dari Indihome, tetapi juga tetap dilaporkan.

Ada juga yang tidak memungut tiket nobar, namun tetap dianggap melanggar karena tayangan diputar di tempat komersial.

Menurut Joko, banyak pemilik warung tidak paham soal aturan lisensi.

Joko berharap pemerintah turun tangan memediasi kasus ini.

Menurutnya, UMKM masih berusaha bertahan setelah pandemi, sehingga biaya lisensi sebesar itu tidak sebanding dengan kondisi usaha kecil.

"Kalau Timnas Indonesia main, hampir semua warung pasti ingin nobar."

Kini Joko hanya bisa menunggu proses hukum berjalan.

Ia mengaku pasrah, tetapi berharap pengalamannya menjadi pelajaran bagi pelaku UMKM lain.

Baca juga: Sosok Mutia Yuningsih Anak Penjual Rombengan Berhasil Jadi Paskibraka Nasional 2025, Sang Ibu Bangga

Joko hanya bisa menunggu proses selanjutnya.

Meski kecewa, Joko mengaku pasrah menghadapi kasus ini.

Ia sudah menyerahkan bukti percakapan dengan pihak pemegang hak siar kepada penyidik, tetapi proses tetap berjalan.

"Ya sudah, kalau mau sidang silakan. Bukti chat semua sudah saya kasih tahu ke polisi. Katanya mau diteruskan (proses hukumnya), ya sudah," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved