Berita Viral
Bocah Alami Kesalahan saat Sunat sampai Bagian Ujung Ikut Terpotong, Ternyata Bidan Tak Punya Izin
Bocah menjalani khitan di praktik seorang bidan di desanya, namun terjadi kesalahan yang menyebabkan cidera cukup serius di bagian sensitifnya.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang bocah laki-laki yang diduga mengalami kesalahan saat menjalani sunat di bidan.
Sontak kejadian ini menghebohkan warga Kabupaten Pelalawan, Riau.
Informasi tersebut bahkan beredar luas, dua hari terakhir.
Baca juga: Helmnya Hilang di Parkiran Rumah Sakit, Keluarga Pasien Minta Pertanggungjawaban, Marah CCTV Rusak
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Tribun Pekanbaru, insiden kesalahan sunat dialami oleh seorang anak laki-laki berinisial A yang masih berusia sembilan tahun.
Korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Orang tua bocah tersebut tinggal di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti.
Ia menjalani khitan di praktik seorang bidan di desa tersebut.
Hingga diduga terjadi kesalahan yang menyebabkan cidera cukup serius di bagian sensitifnya.
"Begitu dapat kabar kemarin, langsung saya perintahkan Kampus Teluk Meranti untuk menindaklanjuti untuk menelusuri informasi pastinya," ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan, Asril M Kes kepada Tribun Pekanbaru, Kamis (21/8/2025).
Dari hasil penelusuran Puskesmas Teluk Meranti dan Diskes Pelalawan, proses sunat dijalani bocah laki-laki tersebut pada akhir bulan Juli lalu.
Saat itu, ia ditangani oleh seorang bidan berinsial E di Desa Pulau Muda.
Setelah khitan selesai, korban dibawa pulang oleh pihak keluarga dengan kondisi alat vital masih diperban.
Namun beberapa hari setelah sunat, bocah tersebut mengeluh kesakitan saat buang air kecil.
Ketika diperiksa, barulah diketahui jika ada luka di bagian lain selain di area yang disunat oleh bidan.
Hal ini membuat pihak keluarga tidak terima dan berniat menuntut bidan tersebut.

"Sempat dikabarkan jika itunya terputus, saat dikroscek langsung, ternyata tidak."
"Hanya bagian ujung yang sedikit terpotong. Kemungkinan masih bisa diobati," ujar Asril.
Asril meminta Kepala Puskesmas Teluk Meranti dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Pelalawan mengawal penuh bocah yang diduga mengalami kesalahan sunat tersebut.
Tim dari Puskesmas, Diskes, dan IBI telah mendatangi pihak keluarga serta mengobservasi kondisi anak laki-laki tersebut.
Secara kasat mata, lanjut Asril, cedera yang dialami akibat kesalahan khitan masih bisa ditangani secara medis sampai sembuh.
Tentunya dengan penanganan medis yang maksimal dan dipantau secara intensif.
"Setelah diobservasi tim tadi, anak itu sudah dibawa ke RSUD Selasih untuk menjalani pengobatan intensif di sana," tutur Asril.
Diskes Pelalawan memastikan proses pengobatan terhadap bocah SD tersebut ditanggung oleh Pemda Pelalawan sampai sembuh.
Mengingat korban merupakan warga Pelalawan yang bisa dilayani melalui fasilitas program berobat gratis yang dimiliki Pemkab Pelalawan.
"Semua biaya akan ditanggung oleh Pemda. Fokus utama kita, anak itu bisa sembuh," tandasnya.
Baca juga: Minta Dana Pembangunan Rp1,5 Juta ke Murid Baru, Kepsek Klarifikasi: Wali Murid yang Menyuarakan
Di sisi lain, lanjut Asril, pihaknya sedang menelusuri legalitas oknum bidan yang melakukan kesalahan saat khitan terhadap korban.
Tim Diskes, Puskesmas, dan IBI Pelalawan akan mengecek izin praktik yang dimiliki bidan di Desa Pulau Muda tersebut sesuai dengan regulasi dan prosedur yang ada.
"Infonya bidan itu tak memiliki izin. Tapi kan perlu diklarifikasi dan validasi ke yang bersangkutan. Karena pengurusannya saat ini sudah online," sebut Asril.
Adapun izin yang akan ditelusuri yakni Surat Tanda Registrasi (STR) sebagian bidan dan Surat Izin Praktik Bidang (SIPB) yang diterbitkan instansi terkait.
Seorang tenaga kesehatan bisa mendirikan tempat praktik dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat apabila minimal mengantongi dua dokumen ini, ditambah persyaratan lainnya.
"Yang bersangkutan membuka praktik mandiri. Jadi tidak terafiliasi ke faskes Pemda," katanya.

Asril memastikan jika bidan tersebut bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia juga tidak terdaftar sebagai tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer di Diskes maupun Puskesmas.
"Jadi yang bersangkutan bukan ASN maupun pegawai honor. Ia memang sudah lama tinggal di sana dan buka praktik mandiri," tutur Asril.
Pihaknya sedang mengecek izin-izin yang dimiliki bidan tersebut dalam menjalankan praktek kesehatannya selama ini di Desa Pulau Muda.
Selain itu, perlu juga dikonfirmasi ke instansi yang menerbitkan izinnya seperti STR sebagian bidan dan SIPB.
Baca juga: Akhirnya Muncul, Bupati Sudewo Jawab Alasannya Menghilang 8 Hari, Langsung Dipanggil KPK
Cara Culas 3 Pria Kuras ATM Penumpang Pesawat, Korban Syok Rp 41 Juta Hilang saat Diajak Keliling |
![]() |
---|
Orang Tua Curiga Anaknya Menangis usai Malam Tirakatan, Modus Minta Foto Malah Dilecehkan |
![]() |
---|
Nahas Anggota Satpol PP Meninggal Diduga Terlambat Ditangani Puskesmas saat Hamil |
![]() |
---|
Nasib Pernikahan Sukma usai Ditinggal Bripda Farhan saat Akad Nikah, Keluarga Terkejut Pengakuan |
![]() |
---|
Hina Damkar dan Tantang Duel, Satpam Dealer Mobil Terpental saat Disuruh Pegang Selang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.