Polisi Tetapkan Sopir Bus Harapan Jaya sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Jalan Raya Kediri
Satlantas Polres Kediri menetapkan seorang sopir bus Harapan Jaya sebagai tersangka usai kecelakaan maut di jalan raya Kediri-Kertosono
|
Penulis: Isya Anshori | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Isya Anshori
MEMBERI INFORMASI - Kasat Lantas Polres Kediri, AKP I Made Jata Wiranegara menyebut pihaknya telah resmi menetapkan sang sopir bus sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Nahas, satu korban yakni A, pengendara motor berplat AG-6249-WC, meninggal dunia di lokasi akibat luka serius usai tabrakan.
Baca juga: Putar Balik Sembarangan, Pemotor Vespa Sebabkan Kecelakaan Maut di Jalan Diponegoro Surabaya
Dengan status hukum yang kini menjerat RAM sebagai tersangka, kasus kecelakaan maut di jalur Kediri-Kertosono itu masih dalam penanganan Satlantas Polres Kediri.
Polisi juga terus melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kronologi lengkap dan penyebab utama kecelakaan.
"Selain tersangka, barang bukti juga sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Tags
Bus Harapan Jaya
Polres Kediri
kecelakaan di Kediri
Berita Kediri Hari Ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Berita Terkait
Baca Juga
Modus Pesan Donat 10 Kotak, Penjual Malah Kehilangan Motor saat Antar Pesanan ke Penipu |
![]() |
---|
Cara Kapolres Pasuruan Kota Cegah Kenakalan Remaja dengan Gelar Friday Night Run 2025 |
![]() |
---|
Ibu-ibu Temui Ketua DPRD Gresik Seorang Diri Sambil Menangis, Ingin Dapat Bantuan Renovasi Rumah |
![]() |
---|
Kelakuan Kades Nikahi Gadis 16 Tahun usai Digerebek Berbuat Asusila, Bupati Angkat Bicara |
![]() |
---|
Siswa SMP Sekolah Rakyat di Ponorogo Alami Home Sick, Siswa SD Lebih Enjoy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.