Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Tetapkan Sopir Bus Harapan Jaya sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Jalan Raya Kediri

Satlantas Polres Kediri menetapkan seorang sopir bus Harapan Jaya sebagai tersangka usai kecelakaan maut di jalan raya Kediri-Kertosono

|
Penulis: Isya Anshori | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Isya Anshori
MEMBERI INFORMASI - Kasat Lantas Polres Kediri, AKP I Made Jata Wiranegara menyebut pihaknya telah resmi menetapkan sang sopir bus sebagai tersangka dan melakukan penahanan. 

Nahas, satu korban yakni A, pengendara motor berplat AG-6249-WC, meninggal dunia di lokasi akibat luka serius usai tabrakan.

Baca juga: Putar Balik Sembarangan, Pemotor Vespa Sebabkan Kecelakaan Maut di Jalan Diponegoro Surabaya

Dengan status hukum yang kini menjerat RAM sebagai tersangka, kasus kecelakaan maut di jalur Kediri-Kertosono itu masih dalam penanganan Satlantas Polres Kediri

Polisi juga terus melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kronologi lengkap dan penyebab utama kecelakaan.

"Selain tersangka, barang bukti juga sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved