Polisi Tetapkan Sopir Bus Harapan Jaya sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Jalan Raya Kediri
Satlantas Polres Kediri menetapkan seorang sopir bus Harapan Jaya sebagai tersangka usai kecelakaan maut di jalan raya Kediri-Kertosono
|
Penulis: Isya Anshori | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Isya Anshori
MEMBERI INFORMASI - Kasat Lantas Polres Kediri, AKP I Made Jata Wiranegara menyebut pihaknya telah resmi menetapkan sang sopir bus sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Nahas, satu korban yakni A, pengendara motor berplat AG-6249-WC, meninggal dunia di lokasi akibat luka serius usai tabrakan.
Baca juga: Putar Balik Sembarangan, Pemotor Vespa Sebabkan Kecelakaan Maut di Jalan Diponegoro Surabaya
Dengan status hukum yang kini menjerat RAM sebagai tersangka, kasus kecelakaan maut di jalur Kediri-Kertosono itu masih dalam penanganan Satlantas Polres Kediri.
Polisi juga terus melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kronologi lengkap dan penyebab utama kecelakaan.
"Selain tersangka, barang bukti juga sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Halaman 2 dari 2
Tags
Bus Harapan Jaya
Polres Kediri
kecelakaan di Kediri
Berita Kediri Hari Ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Baca Juga
Cuaca Jatim Senin 13 Oktober 2025: Nganjuk Panas hingga 36 Derajat Celcius, Bangkalan Hujan |
![]() |
---|
Lirik Lagu SO ASU - Naykilla, Viral di TikTok: Walau Ku Ngeselin, Aku Nggak Pernah Salah |
![]() |
---|
Dulu Sebut Dirinya dan Santyka Fauziah 89 Persen Cocok, Sule Kini Akui Ingin Sendiri: Cukup |
![]() |
---|
Skuad Garuda Gagal ke Piala Dunia 2026, Jay Idzes Minta Tak Saling Menjatuhkan: Itu Bukan Indonesia |
![]() |
---|
Rumah di Kebomas Gresik Terbakar, Penghuni Diduga Lupa Matikan Kompor saat Masak Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.