Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Agus ASN Bingung Bupati Sudewo Mendadak Copot Jabatannya, Dituduh Hilangkan Barang yang Masih Ada

Terungkap cerita  dari Agus Eko Wibowo, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati yang dicopot jabatannya oleh Bupati Pati, Sudewo.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
BUPATI COPOT JABATAN - Suasana rapat Pansus DPRD Kabupaten Pati, Kamis (21/8/2025). Rapat tersebut berkaitan dengan hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Beberapa ASN yang jabatannya mendadak dicopot mengungkap kejanggalan. 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap cerita  dari Agus Eko Wibowo, Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati yang dicopot jabatannya oleh Bupati Pati, Sudewo.

Agus mengaku kaget ketika menerima Surat Keputusan (SK) Bupati pada  Jumat (18/7/2025) lalu.

Pernyataan Agus diungkapkan di hadapan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Kamis (21/8/2025).

Agus dihadirkan dalam rapat Pansus Hak Angket di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pati.
 
Selain Agus, ada pula dua ASN mantan Kasubbag Inspektorat Daerah (Eselon IV) yang juga mengalami penurunan jabatan, yakni Agil Tri Cahyani dan Srini Yuani.

Pansus Hak Angket DPRD Pati memanggil mereka bertiga sebagai bagian dari penyelidikan dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan Bupati Pati Sudewo dalam ranah kepegawaian.

 

Agus menyebut, SK Bupati Pati yang didapatkan menyatakan dirinya diberhentikan dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Agus sebelumnya adalah ASN Eselon II dengan jabatan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.

Jabatan terakhirnya itu pun hanya dia emban selama sekitar satu bulan, setelah dia dimutasi dari jabatan sebelumnya sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Pati.

Setelah menerima SK Bupati Pati melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), jabatan Agus melorot menjadi staf di Sekretariat Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus).

“Saya juga bingung. Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa berdasarkan hasil rapat tim penilai kinerja Kabupaten Pati, saya telah melakukan perbuatan secara tidak sah, termasuk di dalamnya menyuruh orang lain untuk menghilangkan barang milik Pemkab Pati, termasuk di dalamnya dokumen milik Pemkab Pati. Saya bingung karena di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya tidak ada terkait itu,” kata Agus, seperti dilansir dari TribunJateng.

Baca juga: Akhirnya Muncul, Bupati Sudewo Jawab Alasannya Menghilang 8 Hari, Langsung Dipanggil KPK

Pada 5 Juni 2025, dirinya resmi dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.

Menurutnya, secara kepegawaian, perubahan jabatan itu termasuk mutasi biasa, sesama eselon 2, dari jabatan sebelumnya sebagai inspektur daerah.

Singkat cerita, pada 14 Juli 2025, dirinya memenuhi panggilan dari Inspektur Daerah yang kini menjabat, Teguh Widyatmoko.

Di situlah dirinya diperiksa dan di-BAP.

Menurut Agus, hanya ada dua poin dalam BAP yang pihaknya tandatangani, yakni terkait proses mutasi auditor P2UPD dan terkait pergantian pengurus barang lama ke baru.

Terkait dua hal itu, pihaknya sudah memberikan jawaban.

Empat hari berselang, pada 18 Juli, dirinya diminta datang oleh Plt Kepala BKPSDM Pati, Yogo Wibowo.

“Ternyata di sana saya disodori SK Bupati terkait pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama,” ucap Agus.

Baca juga: Keberadaan Bupati Pati Terungkap, Mendagri Bocorkan Perintah ke Sudewo: ke Rakyat Harus Santun

Pada Senin (21/7/2025), dirinya pun menghadap Plt Sekda Pati, Riyoso, untuk proses mengembalikan mobil dinas yang merupakan fasilitasnya saat masih menjabat staf ahli.

Agus heran karena pertimbangan yang digunakan terkait penurunan jabatannya adalah menyuruh orang lain untuk menghilangkan dokumen milik pemerintah daerah.

Hal yang tak pernah dia lakukan dan tak tercantum dalam BAP.

“Saya bingung begitu saya dituduh menghilangkan atau memerintahkan menghilangkan barang daerah. Sebab, mulai 5 Juni 2025, saya sudah menjadi staf ahli dan tidak memiliki hak dan kewenangan terkait tupoksi inspektorat. Semua terkait dokumen, berita acara, keuangan, aset, sudah saya serahkan ke Plt Inspektur baru, pengganti saya waktu itu, yakni Pak Riyoso,” ujar Agus.

Dia menegaskan, semua dokumen sudah pihaknya serahkan pada Plt Inspektur yang menggantikannya pada 5 Juni.

Bahkan ada berita acara serah-terimanya.

“Dokumen hard copy semua ada, tidak ada yang hilang. Saya bilang, saya tidak gila, saya sudah berjuang untuk capaian tindak lanjut BPK nomor 1 se-Indonesia, masa dokumennya saya hilangkan. Toh misalkan dokumen hilang, atau gedung inspektorat dibakar sekalipun, masih ada aplikasi SIPPN. Dokumen sudah diunggah semua di sana. Jadi hard copy maupun soft copy tidak ada yang hilang,” jelas dia.

ASN lain yang juga dihadirkan Pansus sebagai saksi, Agil Tri Cahyani, juga diturunkan jabatannya dengan alasan menghilangkan dokumen milik daerah.

Agil adalah mantan Kasubbag Analisis dan Evaluasi di Inspektorat Daerah Kabupaten Pati. Dia dituduh menghilangkan dokumen milik pemerintah daerah atas perintah Agus.

Pada 19 Juni 2025, dia dimutasi dari Inspektorat menjadi Kasubbag Program dan Keuangan di Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang).

Selanjutnya, pada 18 Juli, dia mendapat SK Bupati Pati tentang pemberhentian dari jabatan pengawas. Jabatannya pun turun menjadi staf biasa, bukan lagi eselon 4.

“Turun jadi staf, tidak eselon. Dulu eselon 4. Dan kelas jabatannya menjadi kelas 1, paling rendah,” kata dia.

Agil menyebut, dalam SK Bupati tersebut, dikatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat tim penilai kinerja Kabupaten Pati pada 16 Juli  2025.

Alasannya, dirinya dianggap telah melakukan perbuatan secara tidak sah untuk menghilangkan barang milik pemerintah Kabupaten Pati, termasuk di dalamnya dokumen.

“Saya bingung ketika menerima SK tersebut, yang dimaksud menghilangkan dokumen ini apa? Selain itu sama sekali tidak ada proses konfirmasi atau undangan, baik dari inspektorat, BKPSDM, maupun tim penilai. Tidak ada konfirmasi, tahu-tahu ada SK turun dan saya turun jabatan,” jelas dia.

Baca juga: Sosok Andi Asman, Bupati Bone Didemo Gegara PBB Naik 300 Persen, Tak Temui Massa seperti Sudewo

Padahal, Agil berani menjamin, semua dokumen, baik hard copy maupun soft copy, yang pihaknya tangani saat di Inspektorat masih utuh, tidak ada yang hilang sama sekali.

Dia tak habis pikir dengan keputusan ini. Terlebih, kinerjanya di bawah kepemimpinan Agus Eko Wibowo saat menjadi inspektur daerah boleh dibilang sangat baik. 

Terutama dalam hal capaian tindak lanjut BPK.

“Posisi kinerja pekerjaan tindak lanjut BPK pada 2019 dan sampai tiga tahun setelahnya, Pemkab Pati di kisaran rangking 21-25 se-Jateng. Tapi dua tahun terakhir, progresnya dipantau BPK, pada masa kepemimpinan Pak Agus progres tindak lanjut BPK Pemkab Pati nomor 1 se-Jateng dan nasional,” ucap Agil.

Anggota Pansus Hak Angket DPRD Pati, Muslihan, menilai ada kejanggalan dalam proses mutasi dan penurunan jabatan ini.

Dia bahkan mengaku menahan air mata ketika mendengar kesaksian dari ketiga ASN yang dihadirkan dalam rapat Pansus.

“Terkait proses penurunan jabatan, kronologis yang disampaikan sangat memprihatinkan. Ternyata banyak hal yang jadi kejanggalan. Seharusnya tidak seperti itu. Selain jeda waktu yang sangat singkat, BAP-nya juga menurut kami tidak sesuai. Menurut kami hanya alasan yang tidak sesuai dengan yang dilakukan Pak Agus,” jelas dia.

Menurut Muslihan, ada indikasi kezaliman terkait kebijakan penurunan jabatan ini. Dari eselon 2, tidak turun menjadi eselon 3 atau 4, melainkan langsung menjadi staf.

“Ini menjadi hal memprihatinkan. Kami merasa Pak Agus ini juga potensial, masih muda, belum ada hal (alasan) yang sekiranya untuk diturunkan jabatannya. Akan tetapi BAP menurut kami hanya karangan saja. Tapi kami belum menyimpulkan, karena nanti kesimpulan baru ada pada akhir proses Pansus,” tandas dia.

Baca juga: Pernah Kecewa Pada Sudewo, Lia Trio Srigala Sindir Bupati Pati yang Kini Didemo Warga: Terbalaskan

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati mengendus adanya kejanggalan dalam proses 89 mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa pemerintahan Bupati Sudewo.

Hal itu diungkapkan Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo seusai rapat di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Pati, Kamis (21/8/2025).

Kejanggalan itu mencakup aspek alasan dilakukannya mutasi hingga adanya pejabat eselon dua yang secara janggal diturunkan menjadi staf biasa.

“Mantan Inspektur daerah, dari eselon dua turun menjadi staf."

"Kami tanyakan data-datanya ke BKPSDM, bukti pemeriksaan kami minta semua, ternyata tidak memiliki,” kata Bandang.

Baca juga: Pantas Bupati Sudewo Tak Mundur Meski Didemo Rakyat, DPR RI Pastikan Tak Ada Pelengseran

Dia menyebut, banyak pula mutasi jabatan yang dilakukan dengan alasan mengada-ada dan menurutnya tidak berdasar hukum.

“Banyak kasus mutasi yang masuk ke Pansus."

"Sudah kami tanyakan langsung ke pihak BKPSDM, mengapa ada yang dipindah dari Dukuhseti (ujung utara) ke Sukolilo (ujung selatan)."

 "Atau dipindah dari sekolah di Jaken ke Tayu itu bagaimana?"

"Alasannya adalah semacam, karena dia tidak loyal pada pimpinan."

"Ini tidak ada dasar hukumnya, sehingga kami tanyakan ke situ,” jelas Bandang.

Dia juga menyoroti proses mutasi jabatan yang menurutnya janggal secara prosedur administratif.

Terutama yang dia soroti adalah proses mutasi jabatan pada 8 Mei 2025.

Baca juga: Polisi Sampai Dikejar Massa Jatuh Tersungkur Gara-gara Bupati Pati Sudewo Ngotot Tak Mau Mundur

Menurut dia, Bupati diperbolehkan melakukan mutasi jabatan ASN sebelum genap enam bulan menjabat asalkan mendapat izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Izin ini harusnya ada runtutan dari Bupati ke Gubernur, ke BKN, baru ke Mendagri, ini tidak dilakukan."

"Ternyata pada 8 Mei 2025 mutasi, (izin) Mendagri baru turun 8 Mei 2025 itu juga."

"Lucunya dari BKN pada 15-16 Mei 2025."

"Setelah mutasi, baru muncul izin itu."

"Berarti kami meyakini ada persoalan di dalamnya,” kata dia.

Dari hasil pembahasan Pansus, Bandang merasa ada yang tidak beres dari proses 89 mutasi jabatan ASN oleh Bupati Sudewo.

Namun dia belum bisa menyampaikan kesimpulannya.

Sebab, Pansus baru akan memberikan kesimpulan setelah mendalaminya bersama tim ahli.

“Tapi temuan ini sudah ada, data sudah lengkap."

"89 mutasi kami merasa ada yang janggal."

"Pertanyaannya, SK ini sah atau tidak?"

"Kebijakannya betul atau tidak?"

"Masyarakat bisa menilai."

"Tetapi kami di Pansus akan menyimpulkan nanti dengan tim ahli kami,” tandas dia. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved