Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nasib Penculik dan Pelaku Rudapaksa Siswi SD di Mojokerto, Divonis 11 Tahun Penjara

MFH (33) pria asal Surabaya yang menculik dan merudapaksa siswi SD di Mojokerto divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
VONIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar, pada terdakwa MFH (33) pria asal Surabaya dalam perkara penculikan siswi SD yang disertai persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Hakim menilai, terdakwa bersalah melakukan perbuatan tindak pidana dengan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. 

Sehingga masih ada tenggang waktu maksimal tujuh hari ke depan untuk menanggapi putusan hakim, apakah menerima atau tidak (banding).

"Nanti kita koordinasi lagi ya sama yang bersangkutan (terdakwa), kita diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir," ungkap Nurwa Indah.

Ia menambahkan, ada beberapa hal memberatkan terdakwa sehingga hukumannya tetap di atas 10 tahun.

Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. 

"(Perbuatan terdakwa) memang benar meresahkan masyarakat, dan korbannya anak di bawah umur," tukasnya.

Untuk diketahui, terdakwa MFH menculik dan menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura menanyakan alamat SD di kawasan Pungging, Mojokerto, pada Senin (9/12/2024) lalu.

Korban siswi kelas 2 SD yang saat itu bermain sepeda bersama temannya, diajak terdakwa untuk mengantarkan ke sekolah dengan membonceng mengendarai motor Honda Scoopy warna merah nopol W 6375 WW.

Terdakwa mengajak korban ke areal persawahan Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.

Dia merampas anting-anting korban hingga melakukan perbuatan asusila di lahan tebu.

Usai melakukan perbuatannya, terdakwa kabur meninggalkan korban.

Predator anak ini juga melakukan perbuatan serupa. Korbannya merupakan salah satu siswi SD di Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, bahkan diduga enam anak telah menjadi korbannya.

MFH diamuk massa saat melintas di jalan desa hingga akhirnya ditangkap polisi Jatanras Sat Reskrim Polres Mojokerto di kawasan Desa Curahmojo, Kecamatan Pungging, Mojokerto, pada Februari 2025 lalu.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved