Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Wali Murid SMKN Dipungut Bayar Uang Gedung Rp 1,5 Juta, Kepsek Sebut Iuran untuk Bangun Fasilitas

Akun @brorondm awalnya mengunggah foto gedung SMKN 1 Jombang. Akun itu menuliskan adanya “uang gedung” Rp 1,5 juta dan SPP Rp 100 ribu.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram SMKN 1 Jombang
DUGAAN PUNGLI - Kasus dugaan pungutan liar atau pungli terjadi di SMKN 1 Jombang, Jawa Timur. Sekolah itu disebut diduga melakukan pungli kepada wali murid baru. Kepala sekolah beri penjelasan. 

Padahal Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan gratifikasi/pungutan liar/penyuapan pada sistem penerimaan murid baru di SMA, SMK dan SLB se-Aceh.

Wali murid diberika surat untuk ditanda tangani tidak keberatan akan pungutan tersebut, bahkan tanpa kuitansi.

Selain gubernur, Dinas Pendidikan Aceh juga telah mengeluarkan surat edaran serupa tentang SPMB pada SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2025/2026.

Sikap sekolah yang tidak patuh atau mengangkangi surat edaran Pemerintah Aceh itu tentu saja membuat Ombudsman kesal.

Lembaga negara pengawas pelayanan publik itu mengancam tidak akan memberikan data clearance bagi instansi yang mengajukan pembangunan Zona Intergritas (ZI).

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, pungutan uang masuk di jenjang SMA dan SMK berkisar dari Rp 2 jutaan sampai Rp 3 jutaan.

Bahkan di sekolah-sekolah favorit atau unggulan, pungutan yang ditetapkan bisa membengkak lagi hingga mencapai belasan juta rupiah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, juga mengaku banyak menerima laporan dari wali murid terkait pungutan uang masuk SMA dan SMK di Banda Aceh.

"Kami sangat prihatin, masih ada sekolah-sekolah yang melakukan praktik pungutan di luar ketentuan saat SPMB berlangsung," kata Dian, Selasa (8/7/2025), dikutip dari Serambinews.

Dian mengaku, sudah menyampaikan hal ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis.

Menanggapi hal itu, Marthunis, sambung Dian, akan memastikan secara langsung bahwa semua SMA/SMK/SLB di bawah Disdik Aceh akan mematuhi surat edaran gubernur dan kepala dinas.

"Tapi hal ini harus dibuktikan dengan pembatalan pungutan. Yang terlanjur mengutip, harus kembalikan,” tegas Dian Rubianty.

Baca juga: Sisi Lain Bu Guru Pengancam Cekik Siswa Kini Diduga ODGJ, Merokok hingga Bercelana Pendek

Lebih lanjut, Dian mengungkakan ada Komite Sekolah yang berdalih bahwa pungutan itu dilakukan setelah SPMB.

Namun Dian menjelaskan proses SPMB itu tidak serta merta selesai dengan keluarnya pengumuman hasil seleksi. 

 "Silahkan panitia seleksi dan komite merujuk juknis dan SE," imbuhnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved