Berita Viral
Alasan Jibril Minta Keringanan Hukuman Setelah Tusuk Kekasihnya yang Hamil Sebanyak 98 Kali
Jibril minta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Editor:
Torik Aqua
Kolase KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T dan Kompas TV
MINTA KERINGANAN - Jibril (24), terdakwa kasus pembunuhan terhadap gadis dengan 98 tusukan membacakan pembelaan di hadapan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Selasa, (26/8/2025). Jibril minta keringanan hukuman usai tusuk kekasihnya yang hamil sebanyak 98 kali.
Kasus ini menimpa seorang gadis bernama Putri Indah Sari (19) yang mayatnya ditemukan secara mengenaskan di tengah sawah Dusun Bonto Cinde, Desa Panakukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pukul 06.10 WITA, Selasa (21/1/2025), dan cukup menghebohkan publik.
Hasil otopsi pihak kepolisian menemukan fakta bahwa korban sedang hamil dan terdapat 98 luka tusukan pada jasad korban.
Polisi kemudian meringkus pelaku pembunuhan, Jibril (24), yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
Dari fakta sejumlah persidangan terungkap bahwa terdakwa nekat menghabisi nyawa korban lantaran enggan bertanggung jawab atas kehamilan korban.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Viral
Hidup Susah, Agung Pengamen Disabilitas Merana Imbas Isu Royalti, Warungpun Ketakutan |
![]() |
---|
TERBARU Daftar Perubahan RUU Haji dan Umrah Disahkan DPR, Kuota Khusus Diatur, Petugas Dikurangi |
![]() |
---|
Daftar Rincian Gaji Anggota DPR yang Ternyata Sebulan Rp 230 Juta, 42 Kali Lipat UMR Jakarta |
![]() |
---|
Arif Syok PBB Tanah Milik Ortunya Naik 3000 Persen, Harus Bayar Rp9,5 Juta |
![]() |
---|
Guru PNS Akui Raba dan Pegang Tubuh Siswa, Kepsek Skors Pelaku Seminggu usai Didemo Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.