Alumni Penerima Beasiswa Kampus Mengeluh Diwajibkan Mengabdi Tapi Ijazah Ditahan dan Diminta Bayar
Ratusan alumni Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al Hikmah Surabaya menyampaikan keluhan kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Korban lainnya, Dzikrullah (27) mengatakan bahwa penahanan ijazah tersebut juga berdampak kepada alumni yang kesulitan untuk bekerja di sekolah formal.
Sementara itu, STKIP Al Hikmah hanya mau memberikan scan ijazah legalisasi.
“Misalnya saya sekarang lagi mengajar di sekolah SD di Sidoarjo, lalu mau diangkat menjadi PPPK dan memerlukan scan dokumen ijazah asli, itu kan jadinya menyulitkan kita,” kata Dzikrullah.
Ia mengaku bahwa sebelumnya STKIP Al Hikmah sudah pernah akan memberikan penempatan pengabdian bagi dirinya.
Namun, dengan syarat dia harus mencarikan mitra sekolah baru untuk diajak bekerja sama dengan kampus.
“Sekarang logikanya, sekolah mana yang tiba-tiba kita masuk suruh MoU sama kampus, diminta bayar, kan enggak, enggak mungkin gitu kan,” ucapnya.
Ada juga Muhammad Rofi’ (25) yang mengaku ijazah SMA miliknya ditahan karena digunakan sebagai jaminan dirinya sebagai penerima beasiswa STKIP Al Hikmah.
“Jadi memang saya di semester 3 memutuskan untuk keluar (drop out) dari kampus karena saya sudah hilang harapan tentang masa depan saya ini bagaimana kalau kebijakannya seperti ini. Tapi, ternyata malah ijazah SMA saya yang juga ditahan,” ungkapnya.
Dia juga sudah pernah melakukan penagihan kepada pihak kampus, tetapi malah diminta untuk membayar uang sebesar Rp 15 juta sebagai biaya ganti rugi karena pernah menjadi penerima beasiswa tersebut.
“Kalau kayak begitu kan juga semakin menyusahkan saya, saya sudah ada niatan mau kerja di pabrik saja enggak bisa karena harus ada ijazah SMA,” ujar dia.
Setelah dimediasi oleh Cak Ji, akhirnya STKIP Al Hikmah sepakat untuk menyerahkan ijazah para alumni dengan dua persyaratan.
Pertama, sudah melakukan pengabdian mengajar minimal dua tahun.
Lokasi pengabdian juga dapat disesuaikan dengan tempat kerja masing-masing, tidak wajib dari mitra yang bekerja sama dengan STKIP.
Kedua, sudah tuntas menyetorkan hafalan Al Quran minimal sebanyak 10 juz.
Baca juga: Curhat Mantan Pegawai Ijazah Ditahan Bos, Harus Bayar Tebusan, 3 Bulan Kerja Gaji Naik Cuma Rp8.000
Apabila sudah memenuhi dua persyaratan tersebut, alumni bisa langsung mengambil dokumen ijazah asli.
Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan
STKIP Al Hikmah Surabaya
Wakil Wali Kota Surabaya
Armuji
penahanan ijazah
Rumah Aspirasi
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Kebobolan 2 Kali, Outlet Makanan di Gresik Rugi Rp36 Juta, Pelaku Mantan Karyawan: Terkuak dari CCTV |
|
|---|
| Duka UIN SATU Tulungagung, 2 Mahasiswi Tewas Ditabrak Bus, Ortu Diundang Wakili Wisuda Almarhumah |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di Tulungagung, Bus Harapan Jaya Banting Setir Menghindar, 2 Wanita Tewas di Lokasi |
|
|---|
| Alasan Suami Robohkan Rumah Istri Rata Sampai Tanah, CCTV Mengupas Segala Aib |
|
|---|
| 6 Daerah Waspada Hujan Petir di Awal Bulan, Simak Ramalan Cuaca Jatim Sabtu 1 November 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Alumni-Penerima-Beasiswa-Kampus-Mengeluh-Diwajibkan-Mengabdi-Tapi-Ijazah-Ditahan-dan-Diminta-Bayar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.