Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Alumni Penerima Beasiswa Kampus Mengeluh Diwajibkan Mengabdi Tapi Ijazah Ditahan dan Diminta Bayar

Ratusan alumni Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al Hikmah Surabaya menyampaikan keluhan kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram @alhikmahteacherinstitute
KASUS IJAZAH DITAHAN - STKIP Al Hikmah Surabaya yang kini disorot terkait penahanan ijazah. Pada Selasa (13/8/25), 20 korban mendatangi Rumah Aspirasi untuk menyampaikan perkara tersebut kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. 

Naedha mengaku senang atas hasil keputusan tersebut dan berterima kasih kepada Cak Ji karena telah membantu dalam penyelesaian perkara.

“Jadi Alhamdulillah dengan hadirnya Cak Ji hari ini ini menjadi angin segar untuk kita karena yang sebelumnya pengabdian itu harus ditempatkan, sekarang kita mengajar di mana pun sudah dianggap pengabdian,” kata Naedha.

Cak Ji juga menegaskan agar ijazah para alumni tersebut harus segera dikembalikan, tetapi dengan catatan harus sudah memenuhi kewajiban dari dua persyaratan itu.

“Ijazah itu harus segera mungkin untuk diberikan kepada haknya, tapi dengan catatan kalau kewajiban mereka juga terpenuhi,” ucap Cak Ji.

Kasus Lain

Kasus penahanan ijazah karyawan terungkap di Yogyakarta.

Kasus yang dilaporkan pada Juni 2025 ini diungkap Pemkot Yogyakarta.

Disebutkan bahwa karyawan yang ijazahnya ditahan itu sudah bekerja selama 12 tahun.

Akhirnya, kasus ini selesai setelah Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta memfasilitasi mediasi antar pihak.

Mediator Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Bob Rinaldi, menyampaikan, aduan tersebut bermula dari polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Namun, setelah ditelusur lebih jauh, selain terkena PHK setelah bekerja selama 12 tahun, yang bersangkutan juga mengalami penahanan ijazah.

"Jadi, kasus itu (dilaporkan) karena karyawan di-PHK dan mengatakan kalau ijazahnya ditahan. Setelah itu, kami komunikasikan dengan perusahaan," katanya, Selasa (9/7/2025), melansir dari TribunJogja.

Baca juga: 5 Tahun Adis Tak Bisa Cari Kerja Imbas Ijazah Ditahan Sekolah, Ortu Kesulitan Biaya Nunggak Rp1 Juta

Dalam tahapan mediasi, Bob menyebut, pihak perusahaan mengaku tidak tahu menahu dengan aturan terkait penahanan ijazah karyawan.

Setelah disodorkan deretan aturan dan surat edaran, pemberi kerja yang merupakan showroom kendaraan roda dua itu lantas menyadari kesalahannya.

"Kami instruksikan agar (ijazah) segera dikembalikan. Karena kalau nanti hilang, bisa tidak perusahaan menggantinya? Kan ngga bisa," ucapnya.

"Tidak ada sanksi untuk perusahaan, di aturan ketenagakerjaan memang tidak ada. Tapi kami sampaikan surat edarannya pada perusahaan. Karena itu perdata, artinya kesepakatan kedua belah pihak," pungkas Bob.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved