Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Apa itu Cerai Verstek di Kasus Pratama Arhan dan Azizah Salsha? 2 Tahun Nikah Kini Pisah

Pesepakbola Indonesia, Pratama Arhan mengajukan gugatan cerai kepada istrinya, Azizah Salsha. Kini resmi berpisah secara cerai verstek.

Instagram
CERAI VERSTEK - Pesepakbola Pratama Arhan mengajukan gugatan cerai talak terhadap Azizah Salsha pada 1 Agustus 2025 di Pengadilan Agama Tigaraksa. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan verstek yang mengabulkan gugatan Arhan. 

Pasal 125 ayat (1) Herziene Indonesisch Reglement (HIR) menyebutkan, apabila tergugat tidak hadir tanpa alasan sah, hakim dapat mengabulkan gugatan penggugat dan menjatuhkan putusan verstek.

Peneliti hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara menjelaskan dalam Jurnal Ilmu Hukum UMSU (2023), bahwa putusan verstek pada dasarnya dianggap sebagai bentuk pengakuan tergugat terhadap dalil gugatan, karena ia tidak menggunakan haknya untuk hadir dan membantah.

Dengan kata lain, ketidakhadiran tergugat membuat hakim berhak menganggap dalil penggugat benar, selama memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Baca juga: Sosok Pratama Arhan, Pesepak Bola yang Pernah Viral Selebrasi Bucin, Kini Talak Cerai Azizah Salsha

Upaya hukum: verzet

Meski tampak final, putusan verstek bukan akhir dari segalanya.

Tergugat masih memiliki hak untuk mengajukan verzet atau perlawanan.

Berdasarkan aturan, verzet diajukan dalam waktu 14 hari sejak tergugat menerima pemberitahuan putusan.

Jika verzet diajukan, perkara akan dibuka kembali dan diperiksa secara kontradiktor, yakni dengan kehadiran kedua belah pihak.

Namun jika tidak ada perlawanan, putusan verstek akan berkekuatan hukum tetap, dan perceraian baru dianggap sah setelah pengadilan menggelar sidang ikrar talak.

Secara sederhana, cerai verstek adalah perceraian yang diputus tanpa kehadiran tergugat, dengan konsekuensi hukum tetap memberi ruang perlawanan melalui verzet.

Dengan memahami istilah ini, masyarakat bisa lebih mengerti jalannya proses hukum perceraian di Indonesia.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved