Info CPNS
Daftar Formasi yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025, Ada 3 Kategori Pelamar Prioritas
PPPK paruh waktu 2025 tidak dibuka untuk masyarakat umum. Berikut daftar jabatan yang dibutuhkan.
TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah tak membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada 2025, sebagai gantinya dibuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hanya saja PPPK paruh waktu 2025 tidak dibuka untuk masyarakat umum.
PPPK paruh waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu, yang diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi perekrut.
Proses pengangkatan terdiri dari beberapa tahapan, salah satunya adalah pengusulan kebutuhan.
Dalam tahap ini, instansi menyampaikan kebutuhan formasi lengkap dengan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Pengajuan tersebut dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang disampaikan melalui sistem elektronik BKN.
Baca juga: Senyum Ceria 3843 Pegawai Non-ASN Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu di Sidoarjo
Pendaftar Khusus
Adapun, seleksi setara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini, juga ditegaskan untuk instansi pemerintahan yang hanya akan memprioritaskan pengusulan tenaga honorer yang terbukti masih aktif bekerja di instansi dan bisa dikategorikan sebagai prioritas utama dalam rangka mendapatkan status PPPK Paruh Waktu.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025, yang memuat solusi penataan tenaga honorer agar mereka mendapatkan kepastian hukum, gaji yang jelas, dan perlindungan kerja, tanpa membebani anggaran negara terlalu berat.
Secara tidak langsung aturan ini menegaskan jika pemerintah tidak akan sembarangan mengangkat semua honorer, melainkan hanya mereka yang masih aktif bertugas dan berkontribusi nyata di instansi.
Hal ini bertujuan menghindari manipulasi data, seperti honorer “fiktif” atau yang sudah lama tidak bekerja tetapi masih tercatat namanya.
Berkaitan dengan itu, PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah, dan tidak semua jabatan dibuka untuk pengadaan PPPK paruh waktu.

Daftar Jabatan yang Dibutuhkan
Berikut daftar jabatan yang bisa diisi PPPK paruh waktu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
1. Guru dan Tenaga Kependidikan
2. Tenaga Kesehatan
3. Tenaga Teknis
4. Pengelola Umum Operasional
5. Operator Layanan Operasional
6. Pengelola Layanan Operasional
7. Penata Layanan Operasional
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
PPPK
BKN
PPPK paruh waktu
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
SK PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Jaminan Kredit di Bank atau Tidak? ini Penjelasan Statusnya |
![]() |
---|
Cara Masa Kontrak 1 Tahun PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, ini Aturannya dan Peluang Karier |
![]() |
---|
Benarkah Seleksi CPNS 2026 Dibuka Setelah Pengangkatan PPPK Tuntas? Kemenpan RB Jelaskan |
![]() |
---|
Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA, D3 dan S1, Status ASN dengan Kontrak 1 Tahun |
![]() |
---|
Arti 8 Status Progres di Mola BKN saat Mengecek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.