Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Daftar Formasi yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025, Ada 3 Kategori Pelamar Prioritas

PPPK paruh waktu 2025 tidak dibuka untuk masyarakat umum. Berikut daftar jabatan yang dibutuhkan.

Tribun Jatim Network/David Yohanes
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah membuka seleksi PPPK paruh waktu 2025 dengan tiga kategori pelamar prioritas. 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah tak membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada 2025, sebagai gantinya dibuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Hanya saja PPPK paruh waktu 2025 tidak dibuka untuk masyarakat umum.

PPPK paruh waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu, yang diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi perekrut.

Proses pengangkatan terdiri dari beberapa tahapan, salah satunya adalah pengusulan kebutuhan. 

Dalam tahap ini, instansi menyampaikan kebutuhan formasi lengkap dengan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Pengajuan tersebut dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang disampaikan melalui sistem elektronik BKN.

Baca juga: Senyum Ceria 3843 Pegawai Non-ASN Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu di Sidoarjo

Pendaftar Khusus

Adapun, seleksi setara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini, juga ditegaskan untuk instansi pemerintahan yang hanya akan memprioritaskan pengusulan tenaga honorer yang terbukti masih aktif bekerja di instansi dan bisa dikategorikan sebagai prioritas utama dalam rangka mendapatkan status PPPK Paruh Waktu.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025, yang memuat solusi penataan tenaga honorer agar mereka mendapatkan kepastian hukum, gaji yang jelas, dan perlindungan kerja, tanpa membebani anggaran negara terlalu berat.

Secara tidak langsung aturan ini menegaskan jika pemerintah tidak akan sembarangan mengangkat semua honorer, melainkan hanya mereka yang masih aktif bertugas dan berkontribusi nyata di instansi.

Hal ini bertujuan menghindari manipulasi data, seperti honorer “fiktif” atau yang sudah lama tidak bekerja tetapi masih tercatat namanya.

Berkaitan dengan itu, PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah, dan tidak semua jabatan dibuka untuk pengadaan PPPK paruh waktu. 

SK PENGANGKATAN - Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menerima SK pengangkatan dari Bupati Tulungagung, di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada 28 Mei 2025. Dari Januari hingga Agustus 2025, BKPSDM Kabupaten Tulungagung memproses 20 pengajuan cerai dari para PNS dan PPPK.
SK PENGANGKATAN - Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menerima SK pengangkatan dari Bupati Tulungagung, di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada 28 Mei 2025. Dari Januari hingga Agustus 2025, BKPSDM Kabupaten Tulungagung memproses 20 pengajuan cerai dari para PNS dan PPPK. (Tribun Jatim Network/David Yohanes)

Daftar Jabatan yang Dibutuhkan

Berikut daftar jabatan yang bisa diisi PPPK paruh waktu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

1.    Guru dan Tenaga Kependidikan
2.    Tenaga Kesehatan
3.    Tenaga Teknis
4.    Pengelola Umum Operasional
5.    Operator Layanan Operasional
6.    Pengelola Layanan Operasional
7.    Penata Layanan Operasional

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved