Info CPNS

Jabatan Pegawai SPPG yang Diangkat PPPK, Bagaimana Status Relawan? ini Penjelasan BGN

BGN menegaskan kebijakan pengangkatan PPPK dalam Program MBG tidak mencakup seluruh pegawai maupun relawan di SPPG.

Tayang:
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
PEGAWAI SPPG - Ilustrasi pegawai SPPG menyiapkan makan bergizi gratis (MBG). BGN menegaskan kebijakan pengangkatan PPPK dalam Program MBG tidak mencakup seluruh pegawai maupun relawan di SPPG, Selasa (13/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • BGN menegaskan tak semua pegawai SPPG diangkat menjadi PPPK.
  • Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman publik terkait ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

 

TRIBUNJATIM.COM - Pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi sorotan.

Namun ternyata tak semua pegawai diangkat sebagai PPPK.

Badan Gizi Nasional (BGN) pun memberikan penjelasan.

BGN menegaskan kebijakan pengangkatan PPPK dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mencakup seluruh pegawai maupun relawan di SPPG.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman publik terkait ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

Pasalnya dalam Pasal 17 tertulis bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 21 Tahun Mengabdi, Ramzah Tak Diangkat PPPK Paruh Waktu Malah Digantikan Honorer Baru Setahun

Klarifikasi Pasal 17 Perpres MBG soal Pengangkatan PPPK

Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menjelaskan muncul beragam tafsir keliru terkait isi dari Pasal 17 Perpres Nomor 115.

Menurut dia, frasa pegawai SPPG dalam regulasi itu tidak dimaknai secara umum, melainkan merujuk pada posisi tertentu yang bersifat strategis.

Pegawai SPPG yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah personel inti dengan peran strategis dalam penyelenggaraan Program MBG, bukan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan operasional harian.

"Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti, yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," ucap Nanik pada Selasa (13/1/2026) dilansir dari Antara, via Kompas.com.

Baca juga: PGRI Pertanyakan Alasan 39 Kontrak PPPK Tak Diperpanjang hingga ada Guru yang Sakit

Relawan MBG Tetap Berperan, Namun Berstatus Non-ASN

Nanik menilai klarifikasi ini penting agar tidak memunculkan harapan yang keliru di tengah masyarakat, terutama di kalangan relawan yang selama ini aktif mendukung pelaksanaan Program MBG.

Ia menekankan relawan tetap menjadi elemen penting dalam ekosistem MBG, namun status mereka bersifat partisipatif dan bukan aparatur sipil negara (ASN).

"Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan," pungkas Nanik.

Baca juga: Biasa Nyambi Jualan Cilok, Nurhasan Bersyukur Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kini Naik Jadi Rp1,5 Juta

Gaji PPPK BGN 

Sebelumnya, BGN membuka rekrutmen PPPK 2025 dengan jumlah alokasi kebutuhan PPPK BGN 2025 sebanyak 32.000 formasi, yang terdiri dari 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved