Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Daftar Lokasi Demo Buruh 28 Agustus 2025 di Seluruh Indonesia, Lengkap 7 Tuntutannya

Aksi unjuk rasa dari kelompok buruh dari berbagai wilayah di Indonesia akan digelar serempak pada 28 Agustus 2025.

KOMPAS.com/Lidia Pratama Febrian
DEMO 28 AGUSTUS - Ilustrasi demo. Foto momen demo di depan gedung Parlemen DPR RI. Para buruh dari berbagai wilayah di Indonesia berencana akan menggelar aksi serempak pada 28 Agustus 2025 dengan beberapa tuntutan. 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi unjuk rasa dari kelompok buruh dari berbagai wilayah di Indonesia akan digelar serempak pada 28 Agustus 2025.

Massa akan menyuarakan terkait sejumlah tuntutan kepada pemerintah.

Gerakan ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan akan dilakukan secara damai.

Aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja.

Adapun massa demo 28 Agustus 2025 diprakarsai oleh Partai Buruh, Koalisi Serikat Pekerja, termasuk di dalamnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca juga: Sosok Anggota DPR Viral Minta Rapat Selesai karena Ada Demo, Takut Tak Bisa Keluar Gedung

Respons DPR RI

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah mengetahui pada 28 Agustus 2025 akan ada aksi unjuk rasa dari kelompok buruh untuk menyampaikan aspirasinya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Dasco, aksi dari kelompok buruh itu ingin agar ada revisi UU soal buruh.

"Menyikapi keputusan MK, yang ingin agar undang-undang perburuhan itu dikeluarkan dari Omnibus Law," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025) dikutip dari Antara, via kompas.tv.

Pada dasarnya, dia memastikan DPR RI menaati keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Namun, DPR RI memerlukan waktu untuk menyiapkan revisi undang-undang tersebut.

Dia mengatakan, penyampaian aspirasi itu sudah dijamin oleh undang-undang.

Di sisi lain, penyampaian aspirasi itu memiliki cara-cara yang juga diatur oleh undang-undang.

Baca juga: Sosok Bade Madun Ikut Demo di Depan Gedung DPR, Pemilik Warung Nyak Kopsah: Cariin Kerja Anak Muda

Lokasi Demo Buruh 28 Agustus 2025

Menurut Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, aksi akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta.

Para buruh yang berencana ikut aksi berasal dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota.

Sementara itu, aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar.

Antara lain: Serang - Banten, Bandung - Jawa Barat, Semarang - Jawa Tengah, Surabaya - Jawa Timur, Medan - Sumatera Utara, Banda Aceh - Aceh, Batam - Kepulauan Riau, Bandar Lampung - Lampung, Banjarmasin - Kalimantan Selatan, Pontianak - Kalimantan Barat, Samarinda-Kalimantan Timur, Makassar - Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan berbagai daerah lain. 

Gerakan ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan akan dilakukan secara damai.

Said Iqbal menegaskan, aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja.

Berikut daftar lengkap tuntutan demo buruh 28 Agustus 2025.

Baca juga: Imbas Foto Bareng Bupati Pati Sudewo, Inisiator Demo Batal Kerahkan 50 Ribu Massa

Tuntutan Demo Buruh 28 Agustus 2025

1. Tolak upah murah

Said Iqbal mengatakan, buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5 persen pada tahun 2026.

Ia menjelaskan, perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

"Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26 % , sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1–5,2 % . Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5–10,5 % ," kata Said Iqbal dalam keterangannya kepada Kompas.tv, Selasa.

2. Hapus outsourcing

Menurut Said, Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan, praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu.

Namun kenyataannya, praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN.

“Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas,” tegasnya.

3. Reformasi Pajak

Tokoh pergerakan buruh tersebut mengatakan, di tengah kondisi daya beli yang terus melemah, kebijakan menaikkan pajak justru melukai masyarakat.

"Konsumsi rumah tangga menurun, ekonomi melambat, sementara rakyat dipaksa menanggung beban tambahan. Ironisnya, orang kaya justru diampuni lewat tax amnesty,” ujar Said Iqbal.

Dalam hal ini, buruh menuntut menaikkan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak).

Saat ini PTKP ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan.

Buruh menuntut agar dinaikkan menjadi Rp7,5 juta per bulan.

Dengan begitu, ada selisih sekitar Rp3 juta yang bisa digunakan pekerja untuk kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, Said Iqbal juga meminta hapus pajak atas THR dan pesangon.

THR yang diterima buruh setiap tahun sebagian besar habis untuk ongkos mudik, biaya sekolah anak, atau kebutuhan pokok lainnya.

"Sayangnya, pemerintah masih memajakinya. Begitu juga dengan pesangon—padahal uang pesangon adalah hak buruh yang di-PHK untuk bertahan hidup. Memajaki pesangon sama saja memperberat penderitaan mereka yang kehilangan pekerjaan," ujarnya.

Menurut Said Iqbal, dengan reformasi pajak perburuhan, keadilan fiskal bisa lebih terasa.

Pajak tidak lagi sekadar alat negara menarik uang dari rakyat kecil, melainkan menjadi instrumen untuk menjaga daya beli, melindungi buruh, dan menggerakkan roda ekonomi nasional.

4. Sahkan UU Ketenagakerjaan yang Baru

Said Iqbal juga menyoroti terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, KSPI, dan FSPMI.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan, paling lama dalam dua tahun harus lahir undang-undang ketenagakerjaan baru yang keluar dari jeratan Omnibus Law.

Namun hingga kini, meski Panja di DPR sudah terbentuk, pembahasan belum juga dimulai secara serius.

“Karena itu, dalam aksi 28 Agustus, Partai Buruh dan koalisi serikat pekerja mendesak agar DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru. Buruh tidak mau lagi janji hanya sebatas wacana, sementara praktik eksploitatif terus berlangsung,” ujar Said Iqbal.

Ketika menggugat ke MK, setidaknya ada tujuh isu utama yang menjadi dasar perjuangan buruh.

Oleh karena itu, Said Iqbal berharap, UU Ketenagakerjaan yang baru, setidaknya mengakomodir tujuh hal tersebut, seperti upah layak yang benar-benar melindungi pekerja, penghapusan sistem outsourcing yang semakin merajalela, pembatasan karyawan kontrak agar tidak selamanya dalam ketidakpastian, mekanisme dan prosedur PHK yang adil, pesangon yang layak, bukan sekadar 0,5 kali seperti dalam PP 35/2021.

Selain itu juga, pembatasan tenaga kerja asing, khususnya melarang unskilled workers dari luar negeri bekerja di Indonesia, hingga hak cuti melahirkan, cuti hamil, dan cuti panjang.

Buruh yang sudah bekerja 6 tahun berhak atas istirahat 2 bulan, dan berlaku kelipatan.

5. Perlindungan Pekerja Digital

Selain poin di atas, ada beberapa isu baru yang juga menjadi sorotan buruh.

Misalnya, perlindungan pekerja digital platform seperti Gojek, Grab, Blibli, dan Tokopedia.

"Selama ini mereka disebut “mitra”, padahal bekerja penuh tanpa perlindungan layaknya pekerja. Konferensi ILO pada Juni 2025 bahkan sudah menegaskan pentingnya regulasi untuk melindungi pekerja platform," ungkap pria berusia 57 tahun tersebut.

6. Perlindungan pekerja medis

Isu lainnya adalah perlindungan pekerja medis.

Para perawat, bidan, dan dokter di banyak rumah sakit besar menerima upah minim dengan jam kerja tinggi, sementara beban kerja mereka sangat vital bagi keselamatan orang lain.

Begitu juga pekerja transportasi yang dipaksa mengejar target dengan sistem ritase, hingga mengancam keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan.

7. Perlindungan pekerja

Buruh juga menuntut perlindungan bagi pekerja kampus dan sekolah swasta, dosen, guru, jurnalis, hingga pekerja media yang kerap mengalami PHK sepihak dengan pesangon dicicil.

Bahkan menurut Iqbal, BUMN pun masih seenaknya menggunakan outsourcing.

Semua ini menegaskan bahwa RUU Ketenagakerjaan baru harus hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia tanpa terkecuali.

“Kami berharap Presiden Prabowo Subianto, yang dikenal peduli pada orang kecil—petani, buruh, nelayan, dan guru—dapat mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru. Undang-undang ini bukan sekadar payung hukum, tetapi benteng perlindungan bagi pekerja di seluruh sektor,” pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved