Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Dindik Jatim
Mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono, dan JT, rekanan swasta, ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena terseret kasus dugaan korupsi.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Penggunaan uang sebanyak itu, diduga tidak melalui prosedur.
Hudiyono dan JT melakukan pertemuan untuk merekayasa pengadaan.
JT menyiapkan harga barang berdasarkan perkiraannya sendiri. Apa yang dibelanjakan juga tidak melalui cek dan ricek ke sekolah-sekolah.
"Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang yang telah dikondisikan sebelumnya,
sehingga pemenang kegiatan adalah perusahaan di bawah kendali JT," ujar Windhu.
Akibatnya, barang berupa alat peraga yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan.
Adapun kegiatan belanja dana hibah itu bertahap sebanyak tiga kali diserahkan kepada 44 sekolah swasta dan 61 SMK negeri sesuai SK Gubernur Jawa Timur.
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara Rp 179.975.000.000,00," terang Windhu.
Saat ini perhitungan potensi kerugian masih belum final.
Sebab sampai saat ini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI masih melakukan perhitungan.
Pj Bupati Sidoarjo
Hudiyono
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
kasus dugaan korupsi
Windhu Sugiarto
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Cuaca Jatim Rabu 27 Agustus 2025: Jember Kota Batu Lumajang Madiun dan Trenggalek Hujan Ringan |
![]() |
---|
Imbas Ruangan RSUD Penuh, Bayi 1 Tahun Meninggal, Pihak Rumah Sakit: Pukulan Bagi Kami |
![]() |
---|
Suzuki Catat Penjualan 3.200 Unit Mobil di Jatim Sepanjang Januari-Juli 2025, Fronx Jadi Primadona |
![]() |
---|
Daftar Lokasi Demo Buruh 28 Agustus 2025 di Seluruh Indonesia, Lengkap 7 Tuntutannya |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Salurkan Bansos Senilai Rp 6,142 M di Tulungagung, PKH Plus hingga KIP Putri Jawara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.