Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Produktivitas DPRD Jombang Usai Setahun Dilantik Hasilkan 12 Perda, 3 Inisiatif Dewan

Setelah 12 bulan berjalan, catatan kinerja DPRD Jombang menjadi perhatian masyarakat, terlebih di tengah polemik kenaikan tunjangan.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/ANGGIT PUJIE WIDODO
DPRD JOMBANG (Arsip) - Anggota DPRD Kabupaten Jombang saat hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Jombang dalam agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Jombang tentang P-APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Jombang, Jawa Timur, Rabu (2/7/2025). Tepat satu tahun sudah sejak pelantikan anggota DPRD Jombang periode 2024-2029 pada 21 Agustus 2024, publik menaruh ekspektasi besar pada 50 wakil rakyat ini untuk menyuarakan kepentingan masyarakat, sekaligus menjalankan tiga fungsi utama. Legislasi, anggaran, dan pengawasan. 

Poin Penting:

  • Setelah 12 bulan berjalan, catatan kinerja DPRD Jombang menjadi perhatian masyarakat, terlebih di tengah polemik kenaikan tunjangan.
  • Dalam ranah legislasi, DPRD Jombang hanya menuntaskan 12 Peraturan Daerah (Perda).
  • DPRD berperan aktif dalam menyusun dan membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) bersama pemerintah kabupaten. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Tepat satu tahun sudah sejak pelantikan anggota DPRD Jombang periode 2024-2029 pada 21 Agustus 2024, publik menaruh ekspektasi besar pada 50 wakil rakyat ini untuk menyuarakan kepentingan masyarakat, sekaligus menjalankan tiga fungsi utama. Legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Setelah 12 bulan berjalan, catatan kinerja dewan menjadi perhatian masyarakat, terlebih di tengah polemik kenaikan tunjangan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2024.

Regulasi yang diteken Pj Bupati Teguh Narutomo pada 17 Desember 2024 itu memberikan tambahan fasilitas bagi ketua, wakil ketua, hingga anggota DPRD.

Dalam ranah legislasi, DPRD Jombang hanya menuntaskan 12 Peraturan Daerah (Perda).

Dari total tersebut, tiga merupakan inisiatif legislatif, sedangkan sisanya berasal dari eksekutif maupun regulasi rutin terkait APBD.

“Tiga produk inisiatif DPRD adalah Perda Smart City, Perda Kerja Sama Daerah, dan Perda tentang Pembentukan serta Pembinaan Desa Sadar Hukum,” ucap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, Selasa (26/8/2025). 

Ia menambahkan, proses pembahasan setiap Perda dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak. 

“Bukan hanya internal dewan, melainkan juga melibatkan akademisi, aktivis, hingga jurnalis melalui forum konsultasi publik,” ujarnya.

Selain legislasi, fungsi anggaran juga menjadi perhatian.

Baca juga: DPRD Jombang Nikmati Kenaikan Tunjangan Mulai 2025, Aktivis Sebut Tak Sejalan dengan Kondisi Rakyat

DPRD berperan aktif dalam menyusun dan membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) bersama pemerintah kabupaten. 

Meski demikian, evaluasi publik menyoroti apakah keputusan anggaran benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat kecil.

Terlebih, kebijakan Pemerintah Kabupaten Jombang terkait kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan DPRD menuai sorotan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Dr Ahmad Sholikhin Ruslie, menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan persoalan hukum. 

Ia menyebut pemberian kenaikan hanya kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD tidak sejalan dengan prinsip kepatutan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Di dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 disebutkan bahwa tunjangan representasi Ketua DPRD 100 persen, Wakil Ketua 80 persen, dan Anggota 75 persen. Jika yang dinaikkan hanya pimpinan, sementara anggota dibiarkan tetap, jelas ada ketimpangan. Seharusnya tafsir regulasi itu dilakukan secara komparatif, bukan sepihak,” tegas Sholikhin.

Sorotan juga datang dari Direktur Lingkar Masyarakat untuk Indonesia (LinK) Jombang, Aan Anshori.

Ia menyayangkan langkah pemerintah daerah dan DPRD yang menyetujui kenaikan tersebut.

Aan menilai, keputusan ini tidak sejalan dengan kondisi masyarakat yang sedang kesulitan akibat tekanan ekonomi.

“Ini sungguh ironis. Di satu sisi, pemerintah daerah menampilkan diri seolah memiliki keuangan berlebih, namun di sisi lain rakyat sedang menanggung beban berat, dari kenaikan PBB hingga kasus stunting yang masih tinggi,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Minggu (24/8/2025).

Menurut Aan, besaran tunjangan baru yang diterima anggota legislatif tidak wajar jika dibandingkan dengan kondisi sosial masyarakat Jombang.

Ia meminta agar kebijakan itu ditunda, dan Bupati Jombang, Warsubi menunjukkan keberpihakannya dengan menerbitkan aturan penundaan.

"Berbagai tunjangan yang dinaikkan itu tergolong sangat tinggi untuk ukuran masyarakat Jombang. Rakyat Jombang yang menanggung itu semua di tengah situasi ekonomi yang sulit," ungkapnya melanjutkan.

Anggota DPRD Kabupaten Jombang bakal menerima tunjangan lebih besar pada tahun 2025.

Kenaikan tersebut berlaku untuk tunjangan perumahan dan transportasi setelah adanya penetapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan sebelumnya, yakni Perbup Nomor 5 Tahun 2022, Ketua DPRD memperoleh tunjangan perumahan Rp 29,2 juta per bulan, Wakil Ketua Rp 21,8 juta, dan anggota DPRD Rp 18,8 juta.

Selain itu, tunjangan transportasi bagi anggota DPRD ditetapkan Rp 12,9 juta per bulan.

Namun, aturan terbaru membawa perubahan signifikan.

Mulai 1 Januari 2025, Ketua DPRD berhak atas tunjangan perumahan sebesar Rp 37,9 juta per bulan, Wakil Ketua Rp 26,6 juta, dan anggota DPRD Rp 18,8 juta.

Sedangkan tunjangan transportasi anggota DPRD naik menjadi Rp 13,5 juta per bulan. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved