Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sound Horeg

Inilah Aturan Resmi Penggunaan Sound Horeg di Kota Batu, Kegiatan Dibatasi Sampai Pukul 22.00 WIB

Setelah sekian lama muncul pro kontra penggunaan sound horeg di Tanah Air, akhirnya Pemerintah Kota Batu dan pihak kepolisian dari Polres Batu

Penulis: Dya Ayu | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DYA AYU
SOUND HOREG - Dalam waktu dekat Wali Kota Batu akan mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota yang mengatur soal sound system atau sound horeg 

Poin Penting:

  • Aturan Baru: Pemerintah Kota dan Polres Batu mengeluarkan aturan resmi untuk penggunaan sound horeg.
  • Tujuan: Mengakomodasi kegiatan masyarakat sambil menjaga ketertiban dan keamanan.
  • Poin-Poin Aturan: Meliputi batasan kebisingan, spesifikasi perangkat, waktu kegiatan, serta larangan unsur-unsur negatif.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Setelah sekian lama muncul pro kontra penggunaan sound horeg di Tanah Air, akhirnya Pemerintah Kota Batu dan pihak kepolisian dari Polres Batu mengeluarkan aturan resmi.

Ada beberapa poin aturan yang diterapkan dalam penggunaan sound horeg di Kota Batu hasil tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Timur yang nantinya dipatenkan melalui Surat Edaran Wali Kota Batu yang disesuaikan dengan kondisi di Kota Batu.

Poin pertama ialah tingkat kebisingan sound maksimal 80–85 dB untuk pawai atau karnaval dan 120 dB untuk konser atau pertunjukan musik.

Poin kedua perangkat sound system maksimal 5-6 subwoofer dengan kendaraan pengangkut setara L300 yang wajib lolos uji KIR, poin ketiga soal pembatasan waktu kegiatan hingga pukul 22.00 WIB tanpa penambahan jam atau tidak boleh melebihi.

Poin berikutnya soal pembatasan jumlah peserta dalam satu kontingen. Di dalam poin itu mencangkup larangan melibatkan anak-anak untuk mencegah eksploitasi.

Baca juga: Daftar Warga Terdampak Angin Kencang di Giripurno Kota Batu, Dua KK Mengungsi

Kemudian larangan keras terhadap adanya unsur pornografi, narkoba, miras, saweran yang merendahkan martabat maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

Poin lain yang juga mengatur adanya kegiatan karnaval sound yaitu panitia wajib menyiapkan personel keamanan dan bertanggung jawab atas dampak kegiatan, serta ketentuan setiap kegiatan berpotensi keramaian wajib mengantongi izin Polres dengan pernyataan tanggung jawab di atas materai.

“Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Kegiatan masyarakat tetap boleh berlangsung, tetapi harus ada aturan main yang jelas dan disepakati bersama,” kata Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto, Selasa (26/9/2025).

Lebih lanjut Heli mengatakan, nantinya Surat Edaran Wali Kota yang mengatur soal sound horeg di Kota Batu ini juga akan memperhatikan kegiatan adat dan budaya, termasuk selamatan desa maupun karnaval budaya yang sudah menjadi tradisi tiap tahun.

Baca juga: Penyebab Kota Batu Tak Sesejuk Dua Tahun Lalu, Kualitas Udara Merosot Tajam

“Dengan adanya regulasi ini nantinya kegiatan budaya justru akan semakin terarah dan menjadi bagian dari penguatan pariwisata di Kota Batu karena kegiatan budaya yang mengundang massa perlu dipetakan dan dimasukkan dalam kalender pariwisata Kota Batu,” jelasnya.

Sementara itu Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menambahkan, polisi telah menyiapkan asesmen teknis sebagai dasar aturan.

“Jadi mulai sekarang izin keramaian akan lebih selektif. Jika ada indikasi pelanggaran maka izin tidak akan dikeluarkan,” ujar Andi Yudha.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved