Tunjangan Pimpinan DPRD Jombang Jadi Sorotan Akademisi : Etis dan Patutkah?
Tunjangan perumahan DPRD Jombang naik signifikan, Ketua DPRD Rp37,9 juta/bulan, Wakil Ketua Rp26,6 juta, sementara anggota tetap Rp18,8 juta
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Tunjangan perumahan pimpinan DPRD Jombang naik signifikan, Ketua DPRD Rp37,9 juta/bulan, Wakil Ketua Rp26,6 juta, sementara anggota tetap Rp18,8 juta
- Dosen hukum Untag Surabaya menilai kebijakan ini tidak adil dan berpotensi menimbulkan kecemburuan politik, karena hanya pimpinan yang mendapat kenaikan
- Kritik muncul karena kenaikan tunjangan dianggap tidak sejalan dengan kondisi masyarakat, yang sedang menghadapi kenaikan pajak dan harga kebutuhan pokok.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Jombang terkait kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan DPRD menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi.
Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Dr. Ahmad Sholikhin Ruslie, menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan persoalan hukum.
Ia menyebut pemberian kenaikan hanya kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD tidak sejalan dengan prinsip kepatutan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Di dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 disebutkan bahwa tunjangan representasi Ketua DPRD 100 persen, Wakil Ketua 80 persen, dan Anggota 75 persen. Jika yang dinaikkan hanya pimpinan, sementara anggota dibiarkan tetap, jelas ada ketimpangan. Seharusnya tafsir regulasi itu dilakukan secara komparatif, bukan sepihak,” ucap Sholikhin saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, DPRD adalah lembaga kolektif sehingga tidak semestinya Ketua dan Wakil Ketua menikmati fasilitas lebih besar tanpa diikuti anggota.
Baca juga: Mutasi Jabatan Pemkab Jombang Disorot, Pengamat Hukum: Jangan Ada Kepentingan Politik
Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan kecemburuan politik.
“Kalau aturan itu dijadikan alasan, pertanyaannya aturan yang mana? Anggota punya hak yang sama karena sama-sama dipilih rakyat,” imbuhnya.
Berdasarkan Peraturan Bupati Jombang Nomor 66 Tahun 2024, tunjangan perumahan Ketua DPRD kini ditetapkan Rp37,9 juta per bulan, Wakil Ketua Rp26,6 juta, sedangkan anggota tetap Rp18,8 juta. Tunjangan transportasi juga mengalami penyesuaian, dari sebelumnya Rp12,9 juta menjadi Rp13,5 juta per bulan.
Sholikhin menilai, di tengah kenaikan pajak dan harga kebutuhan pokok, keputusan ini kontradiktif dengan kondisi masyarakat.
“Sense of crisis itu penting. Rakyat dibebani kenaikan PBB, sementara Ketua DPRD bisa menikmati kenaikan tunjangan rumah dinas. Etis kah hal itu? Patut kah?” ujarnya menekankan.
Kepala BPKAD Jombang, M. Nashrulloh, membenarkan adanya penyesuaian tersebut. Ia menyatakan bahwa kenaikan sudah sesuai regulasi.
Baca juga: DPRD Jombang Nikmati Kenaikan Tunjangan Mulai 2025, Aktivis Sebut Tak Sejalan dengan Kondisi Rakyat
“Ya benar, penyesuaian dilakukan mengikuti aturan terbaru,” katanya tanpa merinci besaran total penghasilan masing-masing anggota dewan.
DPRD Jombang
Untag Surabaya
tunjangan anggota DPRD Jombang
Ketua DPRD Jombang
Wakil Ketua DPRD Jombang
berita jombang hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Sempat Dikabarkan Hilang Saat Cari Biji, Nenek Ma'ati Ditemukan Selamat di Jember |
![]() |
---|
Penjelasan Dedi Mulyadi Sebut 'Masyarakat Sama Koruptifnya dengan Pemimpin' |
![]() |
---|
Imbas Ngotot Melarang Study Tour, Dedi Mulyadi Diancam Pemakzulan, Gubernur Jabar Merespon |
![]() |
---|
Merawat Bhinneka Tunggal Ika ala Siswa TK di Ponorogo Melalui Mobil Pawai Hias |
![]() |
---|
Sosok Anggota DPR Viral Minta Rapat Selesai karena Ada Demo, Takut Tak Bisa Keluar Gedung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.