Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siapa yang Tentukan Gaji DPR? Bayaran Bisa Tembus hingga Rp230 Juta Sebulan

Besaran gaji dan tunjangan yang didapat oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belakangan ini mendapat sorotan publik.

Dok. Tribun Manado
GAJI DPR - Ilustrasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Gaji dan tunjangan yang didapat oleh anggota DPR bisa menembus hingga Rp230 juta sebulan. Lantas siapa yang menentukan gaji DPR? 

Selain itu, mereka juga menerima berbagai tunjangan.

Namun, rincian besaran gaji dan tunjangan tersebut tidak langsung diatur dalam undang-undang, melainkan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Lantas, siapa yang berwenang menetapkan Peraturan Pemerintah terkait gaji DPR

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 5 ayat (1) dan (2), dinyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang bersama DPR, sekaligus memiliki kewenangan untuk menetapkan PP guna menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

BUKAN RP 100 JUTA SAJA - Gaji pokok anggota DPR hanya Rp 4,2 juta per bulan, tapi dengan tunjangan, take home pay bisa tembus Rp 116 juta. Belakangan terungkap gaji yang dibawa itu sekitar 42 kali lipat dari UMR Jakarta.
BUKAN RP 100 JUTA SAJA - Gaji pokok anggota DPR hanya Rp 4,2 juta per bulan, tapi dengan tunjangan, take home pay bisa tembus Rp 116 juta. Belakangan terungkap gaji yang dibawa itu sekitar 42 kali lipat dari UMR Jakarta. (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Dengan demikian, jelas bahwa penetapan gaji DPR menjadi kewenangan presiden, yang dituangkan melalui Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum teknisnya.

Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5, kewenangan itu berada di tangan Presiden Republik Indonesia.

Melalui Peraturan Pemerintah, presiden menetapkan besaran gaji pokok anggota DPR, sementara lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan dan Sekretariat Jenderal DPR mengatur rincian teknis tunjangannya.

Dikutip dari Kompas.com (18/2/2024),  rincian mengenai besaran gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Regulasi ini memuat ketentuan tentang gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi maupun tinggi negara, anggota lembaga tinggi negara, serta uang kehormatan bagi pejabat terkait.

Dengan aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR memiliki dasar hukum yang jelas, sementara berbagai tunjangan yang menyertainya kemudian diatur melalui surat edaran, keputusan menteri, maupun kebijakan administratif lainnya.

Baca juga: Nasib Pak Lurah Dikira Anggota DPR, Malah Diamuk Massa saat Perjalanan Pulang Naik Mobil

Rincian gaji dan tunjangan DPR RI 2025

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (26/8/2025), ketentuan penghasilan bagi anggota DPR RI tidak ditetapkan secara sembarangan, melainkan diatur melalui sejumlah regulasi resmi.

Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 menjadi dasar pemberian gaji pokok dan tunjangan, yang kemudian diperkuat lewat Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 terkait penyesuaian indeks beberapa tunjangan dewan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.

Sementara itu, posisi pimpinan memiliki besaran berbeda. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved