Berita Viral
Siapa yang Tentukan Gaji DPR? Bayaran Bisa Tembus hingga Rp230 Juta Sebulan
Besaran gaji dan tunjangan yang didapat oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belakangan ini mendapat sorotan publik.
Selain itu, mereka juga menerima berbagai tunjangan.
Namun, rincian besaran gaji dan tunjangan tersebut tidak langsung diatur dalam undang-undang, melainkan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Lantas, siapa yang berwenang menetapkan Peraturan Pemerintah terkait gaji DPR?
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 5 ayat (1) dan (2), dinyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang bersama DPR, sekaligus memiliki kewenangan untuk menetapkan PP guna menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Dengan demikian, jelas bahwa penetapan gaji DPR menjadi kewenangan presiden, yang dituangkan melalui Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum teknisnya.
Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5, kewenangan itu berada di tangan Presiden Republik Indonesia.
Melalui Peraturan Pemerintah, presiden menetapkan besaran gaji pokok anggota DPR, sementara lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan dan Sekretariat Jenderal DPR mengatur rincian teknis tunjangannya.
Dikutip dari Kompas.com (18/2/2024), rincian mengenai besaran gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Regulasi ini memuat ketentuan tentang gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi maupun tinggi negara, anggota lembaga tinggi negara, serta uang kehormatan bagi pejabat terkait.
Dengan aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR memiliki dasar hukum yang jelas, sementara berbagai tunjangan yang menyertainya kemudian diatur melalui surat edaran, keputusan menteri, maupun kebijakan administratif lainnya.
Baca juga: Nasib Pak Lurah Dikira Anggota DPR, Malah Diamuk Massa saat Perjalanan Pulang Naik Mobil
Rincian gaji dan tunjangan DPR RI 2025
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (26/8/2025), ketentuan penghasilan bagi anggota DPR RI tidak ditetapkan secara sembarangan, melainkan diatur melalui sejumlah regulasi resmi.
Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 menjadi dasar pemberian gaji pokok dan tunjangan, yang kemudian diperkuat lewat Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 terkait penyesuaian indeks beberapa tunjangan dewan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.
Sementara itu, posisi pimpinan memiliki besaran berbeda.
gaji
tunjangan
DPR
gaji DPR
siapa yang tentukan gaji DPR
tunjangan DPR RI
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Firdaus Oiwobo Siap Jadi Kuasa Hukum Wamenaker Immanuel Ebenezer, Heran Noel Bisa Terjerat OTT KPK |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Sebut Rakyat Sama Serakahnya dengan Pejabat, Singgung Fitrah Manusia: Termasuk Saya |
![]() |
---|
Warga Rugi karena Ulah Kurir Barang, Tertipu Cerita Pilu Ganti Rugi Paket COD Rp6 Juta |
![]() |
---|
Isi Amplop Coklat yang Diterima Keluarga Diplomat Arya Daru, Identitas Pengirim Misterius |
![]() |
---|
Anak Tukang Kayu Diremehkan Tak Bakal Bisa Kuliah, Kini Justru Jadi Wisudawati Terbaik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.