Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tampang Perampok Sadis di Nganjuk yang Aniaya Korban hingga Tewas, Dipicu Sakit Hati Ucapan

Penganiayaan yang dilakukan perampok terhadap korbannya di Kabupaten Nganjuk begitu kejam.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DANENDRA KUSUMA
TERSANGKA PERAMPOKAN - Muhammad Ali Widodo (35), warga Dusun Ngebrugan, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk hanya bergeming saat digelandang ke jeruji besi Mapolres Nganjuk usai dihadirkan ke giat rilis, Senin (25/8/2025). Muhammad Ali jadi tersangka perampokan dan penganiayaan di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.  

Setelah tiga bulan, atau Agustus, tersangka harus membayarnya. 

"Tersangka lantas datang ke rumah korban untuk membayar bunga utang Rp 18 juta saja. Namun, korban menolaknya dan meminta kepada tersangka untuk membayar sekaligus dengan utang pokok Rp 60 juta karena merasa sudah menolong. Tersangka ngaku tersinggung mendengar perkataan itu. Kemudian, tersangka melakukan penganiayaan," ungkapnya.

Baca juga: Motif Perampok Sadis di Nganjuk hingga Tewaskan Penghuni Rumah, Punya Utang Rp60 Juta ke Korban

Selain menganiya, tersangka turut menggasak uang Rp 114 juta milik korban (sebelumnya diberitakan Rp 150 juta). 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, metersangka berinisial MA (35) diamankan beserta barang bukti kejahatan di rumahnya.

Tersangka berhasil diamankan pada Rabu (20/8/2025) 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal berlapis. 

Pasal 365 ayat (3) KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Menjadikan Matinya Orang. 

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun serta 7 tahun," paparnya.

Tersangka hanya bergeming sembari menundukan pandangan tatkala digelandang masuk ke jeruji besi usai dihadirkan ke giat rilis.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan perampokan terjadi di sebuah rumah di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Pelaku menggasak uang ratusan juta milik penghuni rumah, Enik Mulya Ningsih (55).

Bukan hanya itu, pelaku begitu bengis dalam melancarkan aksinya.

Diduga, pelaku turut menganiaya Enik hingga menderita luka parah di kepala dan wajah.

Dugaan kasus perampokan ini diperkirakan Jumaji suami korban, terjadi pukul 19.00 WIB, Jumat (15/8/2025). 

Kala itu, Enik sedang berada di dalam rumah sendirian. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved