Tampang Perampok Sadis di Nganjuk yang Aniaya Korban hingga Tewas, Dipicu Sakit Hati Ucapan
Penganiayaan yang dilakukan perampok terhadap korbannya di Kabupaten Nganjuk begitu kejam.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
Poin Penting:
- Korban: Enik Mulya Ningsih (55), warga Desa Klurahan, Ngronggot, Nganjuk.
- Pelaku: Muhammad Ali Widodo (35), warga Desa Drenges, Kertosono, Nganjuk.
- Kronologi Kejadian:
- Pelaku datang ke rumah korban untuk membayar bunga utang.
-Pelaku tersinggung dengan perkataan korban yang meminta pembayaran utang pokok.
-Pelaku menganiaya korban dengan membenturkan kepalanya ke lantai lima kali.
-Setelah itu, pelaku mencuri uang korban sebesar Rp 114 juta.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Penganiayaan yang dilakukan perampok terhadap korbannya di Kabupaten Nganjuk begitu kejam.
Tersangka membenturkan kepala korban ke lantai hingga lima kali.
Akibat tindakan itu, korban terluka parah di bagian kepala dan wajah.
Berselang waktu, korban akhirnya meninggal dunia saat dirawat intensif di rumah sakit.
Tersangka bernama Muhammad Ali Widodo (35), warga Dusun Ngebrugan, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Baca juga: Pelaku Perampokan Sadis hingga Tewaskan Warga di Nganjuk Akhirnya Ditangkap, Gasak Uang Rp150 Juta
Sedangkan korban, Enik Mulya Ningsih (55) warga Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso membenarkan hal tersebut.
Tersangka mendorong korban hingga tersungkur ke lantai.
Tak berhenti di situ, tersangka, langsung menganiaya korban bertubi-tubi.
"Tersangka membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak lima kali. Korban mengalami pendarahan di kepala," katanya, saat rilis ungkap kasus kriminal dan narkoba di halaman Mapolres Nganjuk, Senin (25/8/2025).
Henri mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku gelap mata dan menganiaya lantaran sakit hati mendengar omongan korban.
Mulanya, tersangka berniat membayar bunga dari utang sebesar Rp 18 juta. Sementara, tersangka berutang ke korban Rp 60 juta sejak Mei 2025.
Setelah tiga bulan, atau Agustus, tersangka harus membayarnya.
"Tersangka lantas datang ke rumah korban untuk membayar bunga utang Rp 18 juta saja. Namun, korban menolaknya dan meminta kepada tersangka untuk membayar sekaligus dengan utang pokok Rp 60 juta karena merasa sudah menolong. Tersangka ngaku tersinggung mendengar perkataan itu. Kemudian, tersangka melakukan penganiayaan," ungkapnya.
Baca juga: Motif Perampok Sadis di Nganjuk hingga Tewaskan Penghuni Rumah, Punya Utang Rp60 Juta ke Korban
Selain menganiya, tersangka turut menggasak uang Rp 114 juta milik korban (sebelumnya diberitakan Rp 150 juta).
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, metersangka berinisial MA (35) diamankan beserta barang bukti kejahatan di rumahnya.
Tersangka berhasil diamankan pada Rabu (20/8/2025)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal berlapis.
Pasal 365 ayat (3) KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Menjadikan Matinya Orang.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun serta 7 tahun," paparnya.
Tersangka hanya bergeming sembari menundukan pandangan tatkala digelandang masuk ke jeruji besi usai dihadirkan ke giat rilis.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan perampokan terjadi di sebuah rumah di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Pelaku menggasak uang ratusan juta milik penghuni rumah, Enik Mulya Ningsih (55).
Bukan hanya itu, pelaku begitu bengis dalam melancarkan aksinya.
Diduga, pelaku turut menganiaya Enik hingga menderita luka parah di kepala dan wajah.
Dugaan kasus perampokan ini diperkirakan Jumaji suami korban, terjadi pukul 19.00 WIB, Jumat (15/8/2025).
Kala itu, Enik sedang berada di dalam rumah sendirian.
Jumaji kebetulan ada pesanan memijat tetangga desa. Dia berangkat pukul 18.00 WIB. Pintu rumah dia tutup tanpa dikunci. Sebagai informasi, pekerjaan sehari-hari Jumaji memang sebagai tukang pijat.
Sementara, anak bungsunya, kerja sif malam di kedai kuliner kawasan Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Dua anak lainnya merantau.
Pukul 20.00 WIB, ia tuntas memijat dan bergegas kembali ke rumah.
Setibanya di halaman rumah, Jumaji melihat pintu rumah sudah dalam posisi terbuka lebar.
Awalnya tak ada kecurigaan di benak Jumaji. Ia lantas meneruskan langkah kaki masuk ke rumah.
Selanjutnya, ia langsung berjalan mengarah ke kamar.
Di situ, Jumaji terkejut mendapati istri tidur telungkup di lantai sembari mengluarkan suara mendengkur cukup keras. Kepalanya tertutup kain.
Ia pun berusaha membangunkan dan memintanya tidur di kasur.
Namun, sang istri tak merespons tatkala Jumaji membangunkannya.
Jumaji kemudian menyibak kain yang menutup kepala istri.
Ternyata kepala belakang Enik terluka. Termasuk pipi kiri. Area dahi dan kelopak matanya bengkak. Ada darah juga mengucur.
Jumaji dirundung panik. Dia sontak berteriak meminta tolong warga. Mendengar teriakan Jumaji, sejumlah warga keluar rumah.
Mereka mendatangi rumah Jumaji memastikan apa yang terjadi.
Bersamaan, Jumaji mengecek barang-barang di rumah. Tas milik istri yang biasa diletakkan di samping kasur raib. Tas itu berisi uang Rp 150 juta.
Tak lama, Jumaji melarikan istri ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Kertosono guna mendapat pertolongan medis.
Sabtu (16/8/2025) pukul 15.00 WIB, tim medis memutuskan merujuk Enik ke RSUD Jombang. Totalnya, Enik dirawat intensif di rumah sakit selama empat hari. Hingga akhirnya, Enik meninggal dunia tatkala dirawat intensif di RSUD Jombang, Selasa (19/8/2025) sekira pukul 10.00 WIB.
perampokan
penganiayaan
perampok di Nganjuk
Muhammad Ali Widodo
Nganjuk
TribunJatim.com
berita nganjuk
Nasib Ipar Kerap KDRT Istri, Bikin Ayah dan Anak Sakit Hati Ending Maut |
![]() |
---|
Nasib Penculik dan Pelaku Rudapaksa Siswi SD di Mojokerto, Divonis 11 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Cuaca Jatim Selasa 26 Agustus 2025 Cerah Berawan, Surabaya Suhu Tertinggi 34 Derajat Celcius |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Nenek 70 Tahun di Bondowoso Hilang Saat Cari Biji-bijian |
![]() |
---|
Sosok dan Karier Alexander Zwiers yang Resmi Jadi Direktur Teknik PSSI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.