Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkab Tuban Minta BBWS Turun Tangan Atasi Banjir yang Rendam Sawah Petani Plumpang

Pemkab Tuban angkat bicara terkait permasalahan banjir yang melanda petani di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Singgung kewenangan BBWS.

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Muhammad Nurkholis
BANJIR - Kepala DKP2P Kabupaten Tuban, Eko Julianto, saat memberikan keterangan terkait banjir yang merendam lahan pertanian di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Rabu (27/8/2025). Dia menegaskan, pemerintah daerah tidak tinggal diam. 

Poin Penting:

  • Pemkab Tuban menanggapi permasalahan banjir di Plumpang yang merugikan petani.
  • Bahkan lahan pertanian di Plumpang yang terendam banjir mencapai ratusan hektare.
  • Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban, Eko Julianto, menjelaskan, permasalahan utama terletak pada kondisi Kali Afur.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban angkat bicara terkait permasalahan banjir yang melanda petani di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Rabu (27/8/2025).

Banjir yang merendam lahan pertanian di Kecamatan Plumpang diketahui sudah terjadi sejak tahun 2024.

Namun pada Juli 2025, air yang menggenangi lahan sempat berangsur surut.

Saat itu, para petani berhasil kembali menanam padi setelah sekian lama.

Namun, nasib malang kembali dialami petani.

Tanaman padi yang baru berusia 30 hari kembali terendam banjir.

Bahkan ditaksir, lahan pertanian yang terendam banjir mencapai ratusan hektare.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban, Eko Julianto, menjelaskan, permasalahan utama terletak pada kondisi Kali Afur.

Menurutnya, sungai sepanjang 17 kilometer tersebut semakin ke arah timur atau menuju Kecamatan Widang mengalami penyempitan.

Akibatnya, aliran air sungai terhambat dan menyebabkan genangan di area persawahan.

“Kami sudah mendapat laporan dari teman-teman di lapangan. Saat ini masih menunggu laporan resmi secara birokrasi, nanti akan kami sampaikan ke kabupaten karena ada beberapa OPD yang terkait, seperti BPBD dan PUPR-PRKP,” ujarnya.

Baca juga: DPRD Tuban akan Kawal Permasalahan Banjir di Plumpang, Desak BBWS Ambil Tindakan

Lebih lanjut, Eko menerangkan, penanganan Kali Afur menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pusat.

Jika dilakukan pelebaran maupun normalisasi, tanggung jawab sepenuhnya berada di pihak BBWS.

“Kalau dilebarkan, karena aset tanahnya milik BBWS, tidak ada kompensasi. Prinsipnya, kalau BBWS siap mengerjakan, petani tentu mendukung. Bahkan kemarin sudah ada komitmen untuk dilakukan pengerjaan,” imbuhnya.

Meski demikian, Pemkab Tuban tidak tinggal diam.

Melalui Dinas PUPR-PRKP, pemerintah daerah sudah berinisiatif melakukan normalisasi sepanjang tiga kilometer.

Hanya saja, langkah tersebut dinilai belum cukup, mengingat dampak banjir di Plumpang sangat luas.

“Ini sudah dua tahun petani tidak bisa panen. Maka kami berharap BBWS segera turun tangan agar persoalan ini bisa segera teratasi,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tuban, Siswanto, menegaskan pihaknya berkomitmen akan mengawal permasalahan banjir yang dikeluhkan petani di Plumpang.

“Di masa jabatan saya ini, saya tidak akan tinggal diam. Ini pasti kami kawal,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Ia menambahkan, penyelesaian banjir di Plumpang harus ditangani secara permanen dengan melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, sebagai pihak yang memiliki kewenangan.

“Harapan kami pintu air (Dam) inlet swis 2. harus dilebarkan dan ditinggikan, supaya permasalahan banjir selesai. Kalau hanya buka-tutup, masalah tetap akan muncul,” imbuhnya.

Selain itu, usulan petani untuk melakukan pelebaran Kali Afur juga dinilai penting. 

Dengan begitu, air tidak lagi terhambat sebelum masuk ke Waduk Jabung Ring Dyke.

“Permasalahan ini harus segera dirampungkan. Jabung Ring Dyke sejak awal tujuannya menampung kelebihan air di musim hujan dan di musim kemarau difungsikan untuk pengairan masyarakat. Jadi harus difungsikan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved