Jaksa Murka Dituduh Peras Bos Uang Palsu Rp 5 M untuk Tuntutan Bebas: Kalau Punya Bukti Laporkan
Pengakuan mengejutkan dari bos sindikat uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar, Annar Salahudin Sampetoding menjadi sorotan
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kemudian, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN di DPRD Sulawesi Barat), Sukmawati (guru PNS), Ilham, dan Annar Salahuddin Sampetoding serta Kamarang Daeng Ngati.
Annar Ngaku Gagal Maju Jadi Gubernur
Terdakwa kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, mengaku gagal mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan karena tak sanggup membayar mahar partai politik sebesar lebih dari Rp 100 miliar.
Pengakuan itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus uang palsu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (23/7/2025).
Sidang yang berlangsung hingga pukul 15.30 WITA itu menghadirkan Annar sebagai terdakwa utama dalam sindikat pencetakan uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Annar mengklaim bahwa mesin cetak dan bahan baku yang ia impor dari Cina sejatinya untuk mencetak alat peraga kampanye, bukan untuk memproduksi uang palsu.
“Mesin dan bahan semua saya beli untuk mencetak alat peraga kampanye dan tidak ada kaitannya dengan uang palsu,” ujar Annar menjawab pertanyaan
Ketika ditanya mengapa urung maju sebagai calon gubernur, Annar menjelaskan bahwa ia tidak mampu memenuhi permintaan mahar politik dari partai yang ingin mengusungnya.
“Maharnya lebih dari seratus miliar dan saya tidak sanggup. Padahal partai tersebut adalah partai saya sendiri, jadi dukungan itu beralih ke kandidat lain,” ungkapnya tanpa menyebut nama partai.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Annar Salahudin
bos sindikat uang palsu
UIN Alauddin Makassar
mengaku diperas jaksa Rp 5 miliar agar dituntut be
uang palsu
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Sekdaprov Jateng: Pendidikan Karakter Perlu Diajarkan Sejak Dini |
|
|---|
| Pemprov Jateng dan Dubes Pakistan Jajaki Kerja Sama di Bidang Pendidikan dan Investasi |
|
|---|
| Dalang Ikan Mabuk di Sungai Jagir Surabaya, Pemkot Diminta Tanggung Jawab |
|
|---|
| Daftar Libur Nasional Oktober 2025 hingga Tahun 2026, Catat Tanggal Cuti Bersama Resmi Pemerintah |
|
|---|
| Said Abdullah: Kunjungan Megawati Momen Konsolidasi ke 2029 dan Penegasan Politik Luar Negeri PDIP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Jaksa-Murka-Dituduh-Peras-Bos-Uang-Palsu-Rp-5-M-untuk-Tuntutan-Bebas-Kalau-Punya-Bukti-Laporkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.