Berita Viral
Melihat Rumah Mewah Bos Minyak Riza Chalid yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Pertamina
Riza Chalid sendiri kini ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi PT Pertamina. Rumah itu kini disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
TRIBUNJATIM.COM - Penampakan rumah mewah dari bos minyak Mohammad Riza Chalid di Kota Bogor, Jawa Barat.
Riza Chalid sendiri kini ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi PT Pertamina.
Rumah itu kini disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyitaan itu dilakukan setelah ia terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2011-2023.
Baca juga: Peran Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Satu-satunya Buron, Pemburuan Terus Berlanjut
Rumah mewah tersebut seluas 6.500 meter persegi di Perumahan Rancamaya Golf Estate Jalan Bunga Raya Nomor 9,10 dan 11, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Pantauan TribunnewsBogor.com, Rabu (27/8/2025) di lokasi, rumah ini berada di ujung Jalan Bunga Raya.
Rumah ini terlihat sangat mewah dan besar.
Pilar-pilar besar menopang bangunan rumah.
Rumah ini terdiri dari beberapa bangunan dengan dua gerbang.
Di gerbang pertama, kondisi rumah sangat sepi. Tidak ada aktifitas sama sekali.
Hanya ada satu unit mobil hitam yang terparkir tepat di depan rumah.
Di dekat gerbang dipasang plang Kejagung berwarna merah.
Selain itu juga dipasangi stiker bertuliskan Disegel oleh penyidik Jampidsus.
“Tanah dan atau bangunan ini telah disita oleh penyidik kejaksaan agung,” tulisan di plang tersebut.
Di bangunan lainnya yang lokasinya sejajar, terlihat ada tempat bermain anak yang cukup besar.
Dua kanopi besar juga terlihat di bangunan ini. Untuk kondisinya masih sama yakni sangat sepi.
Di bagian luar, tepatnya di dekat gerbang, terpasang plang Kejagung berwarna merah.
Jadi Tersangka
Pada kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina, Kejagung sebelumnya telah menetapkan Riza Chalid dan delapan orang lain sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung saat itu, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap sembilan orang itu usai pihaknya memeriksa saksi sebanyak 273 saksi dan 16 ahli.
Dari pemeriksaan itu Qohar menyatakan penyidik menemukan sejumlah fakta adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi tersebut.
"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025).
Qohar menjelaskan, adapun Riza merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang lahannya sebelumnya telah disita oleh Kejagung.
Sementara untuk delapan tersangka lainnya yakni VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 berinisial AN, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2014 berinisial HB dan TN selaku VP Intergrated Supply Change 2017-2018.
Selanjutnya ada DS selaku selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina Internasional Shiping dan HW selaku mantan SVP Suplly Change 2019-2020.
Kemudian, MH selaku Bisnis Development Manager PT Travigula yang menjabat tahun 2019-2021 dan IP selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, sembilan orang itu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Qohar pun menjelaskan langsung menahan delapan orang itu usai ditetapkan sebagai tersangka selama 20 hari kedepan.
Sedangkan terhadap Riza belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung lantaran tersangka tersebut masih berada di Singapura dan masih dilakukan pengejaran.
Alhasil total hingga saat ini Kejagung sudah menetapkan 18 orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi minyak mentah tersebut.
Seperti diketahui, dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com
Hukuman untuk Polisi Lempar Helm ke Siswa SMK hingga Koma, Keluarga Korban: Beri Bingkisan untuk Apa |
![]() |
---|
Ulah Bocah Gondol Mobil Polisi Berisi Senjata Api Lalu Kabur ke Hutan, Sempat Buron |
![]() |
---|
Imbas Kasus Keracunan Massal MBG, Sejumlah Guru Tak Mau Cicipi Makanan Meski sudah Diperintah |
![]() |
---|
'Lihat Ma Aku Bakar Rumahmu' Pemuda Bakar Rumah Ibu Imbas Kesal Tak Diberi Uang Rp 240 Ribu |
![]() |
---|
Saling Bantah Alasan soal Patung Tikus Berdasi Batal Tampil di Karnaval HUT Kemerdekaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.