Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nasib 15 Truk Pengangkut Sound Horeg di Blitar yang Diamankan Polisi, Sopir Dipanggil

Terungkap nasib 15 truk pengangkut sound horeg atau sound system karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Blitar, yang diamankan polisi.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
DIPERBOLEHKAN DIBAWA PULANG - 15 truk pengangkut sound system karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, yang sempat diamankan Polres Blitar Kota, sudah diperbolehkan dibawa pulang, Kamis (28/8/2025). Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno mengatakan, polisi memanggil para sopir truk untuk diberikan sosialisasi dan wawasan. 

Poin Penting:

  • Polisi mengamankan 15 truk pengangkut sound horeg yang menyalahi aturan dalam karnaval di Desa Kedawung, Blitar.
  • Polisi memanggil para sopir truk untuk diberikan sosialisasi dan wawasan.
  • Polisi menetapkan tilang pada belasan kendaraan tersebut.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Terungkap nasib 15 truk pengangkut sound horeg atau sound system karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, yang diamankan Polres Blitar Kota, Rabu (27/8/2025) malam.

Pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, belasan truk itu sudah diperbolehkan dibawa pulang pemiliknya.

Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno mengatakan, polisi memanggil para sopir truk untuk diberikan sosialisasi dan wawasan.

Para sopir truk juga diminta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. 

"Setelah kami beri wawasan dan menandatangani surat pernyataan, sopir dan truk kami perbolehkan pulang," kata Agus. 

Namun, kata Agus, proses penindakan tilang terhadap sejumlah truk tetap berjalan.

Sopir truk akan mengikuti sidang penindakan tilang di Pengadilan Negeri (PN) Blitar.

"Untuk penindakan tilang terhadap truk tetap berjalan. Mereka akan mengikuti sidang tilang di PN Blitar," ujarnya. 

Terkait tes urine terhadap sopir truk, menurut Agus, semua hasilnya negatif narkoba.

"Hasil tes urine, semua negatif narkoba," katanya.

Sebelumnya, Polres Blitar Kota mengamankan 15 truk pengangkut sound system peserta karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Rabu (27/8/2025) malam.

Baca juga: Suara Sound Horeg Sebabkan Genteng Rumah Warga Kediri Berjatuhan, Pemkab Akui Kecolongan

Sejumlah truk pengangkut sound system diamankan karena melanggar batas muatan.

Polisi melakukan tindakan tilang terhadap sejumlah truk tersebut.

Polisi menggiring sejumlah truk pengangkut sound system ke Polres Blitar Kota begitu sampai di finish karnaval Desa Kedawung.

"Kami melakukan penegakan hukum, razia terhadap truk yang melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan soal tata cara muatan," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly.

Yudho mengatakan, polisi juga melakukan penertiban terhadap kegiatan karnaval yang menyalahi surat edaran yang ditandatangani Gubernur, Pangdam, dan Kapolda.

Menurutnya, kegiatan karnaval di Desa Kedawung melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jatim, antara lain, soal melebihi batas suara dan rekomendasi dari Polres.

"Acara itu (karnaval) tidak mendapat rekomendasi dari Polres, acara tersebut boleh dikatakan ilegal," ujar Yudho. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved