Jadi Tersangka Pelecehan Seksual ABG, Rektor Unair Langsung Copot Jabatan KSD di FKG

Penulis: Sulvi Sofiana
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KSD (48), tersangka pelaku asusila saat berada di depan Gedung Reserse Polrestabes Surabaya.

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditangkapnya KSD sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umum alias ABG langsung membuat heboh masyarakat.

Pasalnya, pria yang telah ditetapkan Polrestabes Surabaya sebagai tersangka tersebut merupakan pejabat kampus, yakni Wakil Dekan 3 Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga (Unair).

Nah, setelah memverifikasi status hukum yang melilit KSD, pihak kampus akhirnya mengambil langkah dan sikap tegas.

Tak hanya menghapus identitas KSD sebagai dosen dan anggota civitas akademik Unair. Dia juga dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Dekan 3 FKG.

Baca: Terjerat Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur, Inilah Profil Wakil Dekan FKG Unair

Rektor Unair, Prof Moh Nasih membenarkan, bahwa pihaknya telah membebastugaskan alias mencopot KSD dari jabatan Wakil Dekan 3 FKG dan dosen Unair.

"Untuk status PNS, KSD masih memegang status tersebut. Karena hal itu merupakan putusan pemerintah pusat," ujarnya, kepada Surya, Rabu (5/4/2017).

Setelah terbitnya surat pencopotan tersebut, Nasih langsung minta Dekanat FKG untuk mengisi posisi yang ditinggalkan KSD dengan dosen lain.

"Terhitung per hari Senin (3/4/2017) lalu,” tegasnya.

Baca: Pelecehan Seksual oleh Wakil Dekan Unair Jadi Gunjingan Heboh Teman Korban dan Sekolah

Menurut Nasih, kasus yang menimpa KSD semua unsurnya ada di luar sistem pendidikan.

Kejadian itu dilakukan pelaku di luar jam kerja atau mengajar, yakni hari Sabtu (1/4/2017) saat dia libur.

"Lokasinya juga kan berada di luar kampus, yakni di Celebrity Fitness. Korban juga orang luar, dalam arti bukan orang civitas akademi Unair," terangnya.

Baca: Biodata KSD, Tersangka Pelecehan Anak di Bawah Umur Langsung di Hapus dari Laman Resmi Unair

Untuk itu, kasus yang melilit KSD murni bersifat pribadi.

"Makanya itu jadi urusan personal. Tidak ada job description Wakil Dekan untuk perbuatan itu, atau untuk fitness," sergah Nasih. (Surya/Sulvi Sofiana)

Berita Terkini