TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Heru Dwi Purnomo mengatakan PWA (21), pelaku dugaan pembunuh bayi sudah dipindahkan ke tahanan Polres Malang Kota.
Pemindahan itu, berdasarkan rekomandasi dokter yang mengatakan kalau PWA sudah diperbolehkan pulang.
“Dipindah dari rumah sakit pada Rabu (5/4/2017),” ujarnya, kepada Surya, Kamis (6/4/2017).
Setelah dipindahkan ke tahanan Mapolres Malang Kota, polisi akan lebih intensif melakukan pemeriksaan terhadap PWA.
Sebelumnya pihak kepolisian belum bisa secara maksimal melakukan pemeriksaan karena kondisi PWA sedang lemah.
“PWA akan kami terus awasi dan lakukan pengembangan penyidikan,” tambah Heru.
Baca: Miris, Mahasiswi PTN Ternama Malang ini Diduga Bunuh Bayinya Usai Melahirkan di Kamar Kos
Beberapa waktu lalu, Heru mengatakan kalau PWA akan mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam proses hukum yang akan dijalani.
PWA (21), Mahasiswi Unversitas Brawijaya (UB) diduga melakukan pembunuhan terhadap bayinya sendiri yang baru dilahirkan dan membuangnya begitu saja di tas kresek.
Peristiwa yang menggegerkan itu terjadi di Jalan Sumbersari Gang 1A, No 10, Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (31/3/2017).
Jasad bayi yang masih merah tersebut ditemukan di dalam tas milik PWA oleh pemilik rumah kos.
Bayi tak berdosa yang berumur belum sehari itu berjenis kelamin laki-laki.
Dugaan sementara, bayi Malang dilahirkan mahasiswi asal Blitar itu dibunuh karena hasil hubungan gelap.
Peristiwa menggemparkan warga itu pertama kali diketahui pemilik tempat kos, Eny (65).
Baca: Inilah 7 Pembuangan Bayi yang Bikin Geger Jawa Timur, 2 Pelakunya Adalah Mahasiswi