TRIBUNJATIM.COM - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dijatuhi vonis dua tahun penjara dari majelis hakim PN Jakarta Utara.
Oleh hakim, Ahok dinilai terbukti secara sah bersalah, melakukan penodaan agama.
Hukuman ini ternyata lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya satu tahun.
Baca: Begini Judul Mengejutkan Media Asing Ramai-ramai Beritakan Vonis Dua Tahun Penjara Ahok
Saat membacakan tuntutan, jaksa penuntut umum menyinggung peran Buni Yani sebagai satu orang yang mengunggah atau meng-upload video Ahok di Kepulauan Seribu.
Jaksa menyebut unggahan Buni Yani itu menimbulkan keresahan di masyarakat.
Akan tetapi, hakim justru menyebut unggahan Buni Yani tak ada kaitannya.
Baca: Buni Yani Tidak Jadi S3 dan Nganggur, Merasa Hidupnya Hancur, Salahkan Buzzer Pendukung Ahok
"Pengadilan tidak sependapat dengan pernyataan tersebut karena berada di luar konteks. Dan dari seluruh saksi yang didengar keterangannya di persidangan, tidak ada satu pun saksi yang mengatakan bahwa informasi tentang adanya penodaan agama itu diperoleh dari unggahan Buni Yani," ujar majelis hakim membacakan pertimbangan vonis Ahok di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Majelis hakim justru menilai bahwa biang keresahan adalah video yang diunggah Pemprov DKI Jakarta sendiri.
"Dengan demikian timbulnya keresahan di masyarakat dengan adanya ucapan terdakwa dan surat Al Maidah ada di video YouTube yang diunggah Pemprov DKI Jakarta," kata hakim.
Baca: Terungkap, Hasil Penelitian Buktikan Kaitan Mengejutkan Antara Otak dan Ekstremisme Seseorang
Terpisah, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian yakin kliennya akan bebas.
Buni Yani sendiri saat ini berstatus sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Menurut Aldwin, vonis itu menunjukkan Ahok terbukti melakukan penodaan agama bukan karena Buni Yani.