"Maka ketika Ahok divonis dua tahun, semua hal yang disangkakan kepada klien kami harus batal demi hukum," kata Alwdin seperti dikutip dari CNN Indonesia.com.
Baca: Nasib Kasus Rizieq Shihab Pasca Ahok Ditahan Karena Penodaan Agama
"Apa yang dikatakan Buni Yani artinya benar. Dia tidak fitnah tapi melaporkan ada yang tidak baik di video Ahok itu," lanjut Aldwin.
Pertengahan April lalu, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tahap dua kasus ujaran kebencian ke Kejaksaan Negeri Depok.
Pelimpahan tahap dua itu disertai penyerahan barang bukti.
Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: Akankah Gabungan Umat Islam Bersatu Gelar Aksi Susulan Terkait Vonis Penjara Dua Tahun untuk Ahok?
(Tribunnews.com)