Koran ini menutup beritanya dengan mengatakan vonis atas Ahok mengejutkan banyak warga Indonesia karena pengadilan Indonesia biasanya mengambil petunjuk dari saran jaksa pada saat mengambil keputusan.
Dari Malaysia versi online Berita Harian menurunkan berita singkat tentang vonis Ahok dengan judul singkat, "Ahok dipenjara dua tahun", yang dikutip dari kantor berita Reuters.
"Perbicaraan itu dilihat sebagai ujian tolak unsur agama di negara yang mempunyai penduduk Islam teramai itu," tulis Berita Harian.
(Kompas.com/ BBC Indonesia)