Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 itu juga mengatur zonasi atau sistem rayon berdasarkan lokasi sekolah, bukan berdasarkan domisili, dalam pendaftaran siswa baru.
PPDB di Bangkalan berlangsung sejak 3 Juli hingga 6 Juli dan diumumkan pada 7 Juli 2017.
Siswa bisa saja memanfaatkan lintas zona antar kecamatan namun harus mendapatkan rekomendasi dari disdik tanpa dipungut biaya.
Dengan catatan, siswa pernah berprestasi di tingkat kabupaten, dan mitra warga seperti siswa miskin. (Surya/Ahmad Faisol)