Laporan Wartawan TribunJatim.com, Triana Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Pantura Probolinggo-Situbondo, Jumat (14/7/2017) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.
Kecelakaan tersebut melibatkan bus penumpang Medali Mas dari Bali Nopol N 7130 UA dan Truk Hino pengangkut pupuk Nopol DR 8600 AB.
Kecelakaan maut tersebut terjadi di Desa Curahsawo, Kec Gending, Kab Probolinggo, atau di depan Pantai Bentar.
Akibatnya, 10 penumpang bus Medali Mas meninggal dunia.
Di tikungan Pantai Bentar, bus menabrak truk muat pupuk yang dikemudikan Munawir (40) asal Mataram, Nusa Tenggara Timur.
Saat itu, truk melaju dari arah Pakar Soal Kecelakaan Bus Medali Mas VS Truk Pupuk Di Probolinggo yang berlawanan dan tabrakan maut pun tak terhindarkan.
Baca: Inilah Identitas Sembilan Korban Selamat Kecelakaan Bus dan Truk di Probolinggo
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan yang terjadi di depan Pantai Bentar ini, menurut Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Ibnu Isticha, diduga akibat kelalaian dua sopir kendaraan yang terlibat.
Diduga dua kendaraan melaju kencang saat berada di lokasi kejadian.
Menurut pakar transportasi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, di negara-negara yang sistem angkutan umum busnya sudah baik, keselamatan merupakan hal utama.
Baca: Lima Belas Hal yang Bisa Bikin Kamu Nostalgia Sama Masa-masa Sekolah Dasar, No 3 Dulu Wajib Punya
Keselamatan tersebut juga terkait dengan kesejahteraan sopir bus.
Pakar public transport ITS Surabaya, Wahju Herijanto menjelaskan, di negara-negara tersebut, sopir digaji tetap sebagai tenaga terlatih (lebih tinggi dari gaji buruh tak terlatih).
"Bukan berdasarkan jumlah penumpang, tetapi berdasarkan jam kerja," ujar Wahju, Sabtu (15/7/2017).
Baca: Sensasi Berenang Bareng Ubur-ubur di Pulau Kakaban, Tidak Menyengat, Ini Alasannya
Ia menjelaskan, di negara yang sistem angkutan umumnya sudah baik, kerja sopir 8 jam sehari, dan tiap 4 jam sopir beristirahat 1 jam.
"Sopir tidak perlu ngebut mengejar jumlah penumpang karena gaji tetap dan agak tinggi, hidupnya lumayan sejahtera," tambahnya.
Dari segi peraturan lalu lintas, bus dan truk dibatasi maksimal 60 mph (96 km/jam), lebih rendah daripada kecepatan maksimal mobil pribadi yg 70 mph (112 km/jam).
Menurutnya hal itu demi keselamatan, dan nyawa manusia sangat dihargai.
Baca: Sopir Bus Medali Mas dan Truk Pupuk Maut Akhirnya Bicara, Pengakuannya Bikin Muntap