Terancam Pembekuan Izin Pasar, Pedagang di Tanjung Sari dan Dupak Merasa Diperlakukan Tak Adil

Penulis: Nurul Aini
Editor: Agustina Widyastuti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan Pedagang Pasar Tanjungsari Surabaya pada Kamis (11/5/2017)

Surat pembekuan sudah dikeluarkan tinggal menunggu masa waktu 30 hari untuk penertiban.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Dinas Perdagangan Kota Surabaya, Arini Pakistyaningsih memastikan melakukan penertiban tiga pasar ilegal.

Pasar yang dimaksud diantaranya Pasar Tanjungsari 74, Pasar Tanjungsari 36 dan Pasar Dupak Rukun 103.

Penertiban akan dilakukan setelah masa 30 hari setelah pembekuan surat Ijin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R).

Izin pasar ketiganya telah dibekukan pada Rabu (12/7/2017).

Alasannya, ketiga pasar itu melanggar aturan penjualan yang harusnya menjual eceran ternyata melakukan penjualan secara grosir.

Berita Terkini