Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Langkah pembekuan izin tiga pasar buah di daerah Tanjungsari dan Dupak oleh Pemkot Surabaya menuai protes dari pedagang dan pengelola pasar.
Pasalnya, mereka merasa tidak menperoleh kejelasan terkait permasalahan yang ditujukan pada mereka.
"Kalau soal pedagang menjual secara grosir itu ya sesuai permintaan pembeli," ujar Slamet Pribadi, pengelola Pasar Tanjungsari 74 saat ditemui TribunJatim.com, Rabu (26/7/2017).
( Pemkot Surabaya Akan Tutup Tiga Pasar Gara-gara Langgar Aturan Penjualan, Diawali dengan Pembekuan )
Slamet menegaskan proses menjual secara grosir dirasa tidak menyalahi prosedur, sebab pedagang hanya memenuhi permintaan pembeli.
Sejauh ini, tambah Slamet, Pemkot Surabaya tidak pernah melakukan sosialisasi tentang pasar induk.
Ia juga merasa Pemkot Surabaya dalam hal ini Dinas Perdagangan (Disperdag) Kota Surabaya berlaku tidak adil pada mereka.
Pasalnya, mereka menilai di Surabaya sendiri tidak memiliki pasar induk yang sepenuhnya di kelolah oleh Pemerintah Kota Surabaya.
"Pasar Pios Osowilangun yang dikatakan sebagai pasar induk dikelola pihak swasta, sama halnya seperti ketiga pasar yang dibekukan," jelas Slamet.
( Makanan yang Dijual di Pasar Batu Diuji BPOM, Hasilnya Mengejutkan dan Bikin Melongo )
Hal tersebut membuat mereka menaruh curiga atas sikap Pemkot Surabaya yang mereka rasa berat sebelah.
"Pios itu kan juga swasta yang ngelola, bukan pemerintah. Lalu apa bedanya, mengapa yang sini dilarang?" tutur Slamet.
Diketahui sebelumnya, setelah melalui proses gelar pendapat di DPRD Surabaya, Disperdag Kota Surabaya mengeluarkan surat peringatan hingga pembekuan pada tiga pasar.