TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Polres Jombang menangkap dua pelaku yang menyetubuhi anak dibawah umur, Rabu (2/8/2017).
Mereka adalah Iqbal (22), warga Kecamatan Jogoroto dan Muh Rifan (22), warga Kecamatan Kabuh, Jombang.
Selain itu, polisi juga menyita celana dalam dan kutang (BH) dalam kasus tersebut.
Iqbal menyetubuhi tetangganya, sebut saja Mawar (16), yang masih berstatus pelajar.
(Hanya Divonis 18 Tahun, Perempuan ini Siap Membunuh Dimas Kanjeng)
Atas perbuatan pelaku, saat ini bocah cantik tersebut telah melahirkan seorang jabang bayi berjenis kelamin laki-laki.
Sementara Muh Rifan menyetubuhi Melati (16) hingga lima kali. Perbuatan mesum itu salah satunya dilakukan di kuburan China Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh.
(Cukup Bayar Rp 50 Ribu Sekali Kencan, PSK Pasuruan Beri Layanan Istimewa ini ke Pelanggannya)
( Mesum Siang Hari di Toilet Stadion Magetan, Muda-mudi ini Jadi Artis Porno Dadakan)
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, ada dua kasus persetubuhan anak dibawah dengan lokasi berbeda. Namun modus yang dilakukan hampir sama.
"Kedua pelaku sebelum melakukan perbuatan terlarang itu sama-sama mengiming-imingi korban untuk dinikahi," ujarnya, Rabu (2/7/2017).
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat persetubuhan dan tindakan cabul terjadi.
(Tiga Bonekmania ini Tewas Mengenaskan, Sesaat Usai Persebaya Hajar Martapura FC)
Termasuk menyita celana dalam dan kutang milik korban. Setumpuk pakaian itu kemudian dipamerkan oleh petugas dihadapan media.