Menurut Wahyu Norman, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Pasalnya, kuat dugaan yang menjadi korban bukan hanya dua bocah ABG itu.
"Mereka ini predator anak. Makanya, kami juga mendalami kemungkinan adanya korban lain," tukasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal dijerat Pasal 81 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca: Pilih Kuliah di Unair dan Tolak 4 Kampus yang Disarankan, Jawaban Putri Tukul Bikin Syok Sang Ayah
(Surya/Sutono)