7 Kali Hubungan Badan dengan Pacar, Cewek ini Takut Hamil, Lalu Nekat Lakukan Hal ini

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pencabulan

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Orang tua mana yang tak marah jika putri kesayangannya disetubuhi pria, meski itu pacarnya sendiri.

Apalagi tindakan bejat itu dilakukan hanya untuk memuaskan nafsu dan tidak mau bertanggungjawab atas perbuatan cabul yang dilakukan.

Kasus asusila itu terkuak setelah korban berinisial A (17) warga desa di Kecamatan Wates ini menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan kekasihnya bernama Aris (23) warga Plosokidul Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri ke orang tuanya.

(Insyaf dari Dunia Jalanan, Cewek Punk Cantik ini ingin Sekolah, Akhirnya Nekat dan . . .)

Dia akhirnya berani menceritakan apa yang dialami, karena takut hamil akibat sering digauli sang pacar.

AI (40), ibu korban bertambah geram mendengan cerita sang anak. Karena pelaku ternyata berjanji akan menikahi korban.

"Tapi sebulan setelah dinikahi, anak saya akan diceraikan begitu saja," sergahnya, Minggu (20/8/2017).

Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, AI bersama korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

(Mau Diajak Istri Salat Subuh Berjamaah, PNS di Malang ini Malah Gantung Diri)

Berdasar laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Plosoklaten Ipda Sugianto bersama anggotanya bergegas melakukan penangkapan. Polisi menangkap tersangka Aris saat berada di kediamannya.

Saat diperiksa, tersangka mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban sebanyak tujuh kali.

Perbuatan bejat itu dilakukan di kediaman tersangka saat rumah dalam kondisi kosong.

(Antar Istri, Pria ini Ditodong Pistol Bersandi Aneh oleh Rampok Toko Emas di Tulungagung)

Kapolsek Plosoklaten AKP Suharsono menjelaskan, berdasarkan laporan korban pihaknya telah mengamankan tersangka Aris dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur ini.

"Tersangka telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kediri," jelasnya kepada Surya.

Atas perbuatannya itu tersangka kini diperiksa intensif oleh penyidik Unit PPA Polres Kediri.

Tersangka berdalih perbuatan persetubuhan terhadap korban itu didasari suka sama suka. Namun diduga ada unsur pemaksaan terhadap korban untuk melayani nafsu birahinya itu.

(Gara-gara Uang Rp 15 Ribu, Lima Pemuda di Lamongan Aniaya Tiga Pelajar di Pinggir Jalan)

Atas perbuatan yang dlakukan, tersangka dijerat UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap perbuatan persetubuhan anak dibawah umur.

Pada pasal 81 menyatakan, setiap orang yang sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Pada Pasal 82 setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana penjara maksimal 15 tahun.

"Tersangka telah kami tahan dan kasus ini masih dalam proses penyidikan," tukas Kanit PPA Polres Kediri, Ipda Dyan Purwandi.

(Cukup Jatuhkan Pistol Mainan, Pria ini Bawa Kabur 15 Motor Sport Mewah)

Menurut Dyan dari keterangan tersangka, dia telah menjalin hubungan asmara bersama korban.

Rencananya, pihaknya akan memanggil korban untuk dimintai keterangan terkait kejadian ini.

"Nanti keterangan korban akan kami pakai untuk melengkapi pembuatan Berita Acara Pelaporan (BAP)," tegasnya. (Surya/Mohammad Romadoni)

Berita Terkini