"Status perempuan itu masih istri sah si pengadu (Candra). Di hadapapan penyidik, pasangan itu mengaku telah menikah secara siri," ungkap Anton.
Untuk menjerat pasangan itu dengan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan, sedang bersetubuh, atau telah selesai bersetubuhan, penyidik masih terus mendalami dengan mencari bukti-bukti pendukung.
"Saat digerebek, mereka tidak sedang melakukan perzinahan. Sementara kami harus menemukan bukti kuat. Seperti sperma atau barang bukti lainnya," pungkasnya.
2. Cairkan Uang Rp 122 Juta di Bank, Dua Orang ini Ngaku Temukan Buku Tabungan, Padahal
Polisi terus mengungkap kasus pencairkan uang sebesar Rp 122 juta di dua bank dengan menggunakan buku tabungan dan KTP temuan milik korban, Rini Kartika S.
Dua pelaku Ali Nukin (30) dan Susti Yunanik (38) warga Brondong berhasil diamankan.
Keduanya telah mencairkan uang sebesar Rp 122 juta dengan dua buku rekening dari dua bank berbeda yang ditemukannya.
"Tersangka mengaku menemukan buku tabungan dan KTP tersebut," kata Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Suwarta, Jumat (25/8/2017).
Dari pengakuan dua tersangka, uang dari hasil mencairkan di bank itu dipakai untuk membayar hutang dan ada yang ditransfer ke keluarga yang ada di luar Jawa.
Buku tabungan milik korban itu ada di tangan tersangka bermula pada 3 Agustus 2017, pemilik buku tabungan atau korban ini menjadi korban penjambretan.
Saat itu dia tengah mengendarai sepeda motor, tiba - tiba tas yang dibawanya dijambret oleh pengguna motor uang sedang melintas.
Kejadian itu kemudian dilaporkan polisi dan pihak bank sempat mencurigai ada dua orang yang sedang mencairkan uang.
Benar saja, ternyata dua orang itu menggunakan buku tabungan dan KTP yang bukan atas nama pelaku.
Oleh karyawan bank, kedua orang yang dicurigai tersebut dilaporkan dan diserahkan ke Polsek Paciran.
Lantaran TKP di Brondong dua tersangka ditangani Polsek Brondong.