Bunuh Driver Taksi Online, Pemuda ini Dituntut 20 Tahun, Reaksi Ibu Kandungnya Tak Terduga

Penulis: Anas Miftakhudin
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu kandung terdakwa pembunuh driver taksi online Grab menangis di PN Surabaya, setelah mendengar anaknya dituntut hukuman 20 tahun penjara, Kamis (27/10/2017).

Setelah sampai depan Hotel Red Planet sekitar pukul 02.30 WIB, Khoirul kembali memesan taksi Grab, kali ini dengan tujuan kantor Imigrasi klas I Tanjung Perak.

Sekitar pukul 03.00 WIB mobil taksi Grab jenis Daihatsu Xenia cokelat L 1620 MS yang disopiri Denny Arisandi datang.

Rencana pembunuhan pun dilakukan, Cipto mengalihkan perhatian korban dengan cara terus mengajaknya mengobrol. Sedangkan, Khoirul mengarahkan perjalanan hingga menuju daerah Tanjung Perak.

Sekitar pukul 03.10 WIB, Khoirul meminta korban untuk menurunkan kecepatan.

Saat itulah kedua pelaku yang sudah menyiapkan pisau melancarkan aksinya dengan menusuk korban berkali-kali secara bersamaan hingga total 46 tusukan di dada dan perut korban sehingga Denny tewas di lokasi kejadian.

Khoirul lantas mengambil alih kemudi sedangkan Cipto memindahkan jasad manajer ekspedisi J&T itu ke bagian tengah mobil.

Kemudian sekitar pukul 03.30 WIB, Khoirul berputar-putar mencari tempat membuang mayat korban termasuk mencari lokasi di Armatim.

Mereka lalu sepakat membuang jasad korban di Jalan Larangan (depan makam), Kenjeran Park Surabaya. (Surya/Anas Miftakhudin)

Berita Terkini