TOP 5 Jawa Timur

Dari 2 Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka Pembunuhan Sadis hingga Jaksa KPK Sebut Ada Dua Pihak Lagi

Penulis: Edwin Fajerial
Editor: Edwin Fajerial
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto berita terpopuler Jawa Timur

Terlihat mereka mengenakan baju batik.

Dalam sidang ini, ketiga terdakwa didampingi oleh total enam penasihat hukum.

Sidang tersebut digelar di ruang sidang Sari, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/10/2017).

Pembacaan dakwaan dilakukan oleh dua Jaksa KPK.

Di dalam dakwaan yang dibacakan, M Basuki didakwa menerima Rp 525 juta dari Dinas Pertanian Jatim, Dinas Peternakan Jatim, Dinas Perkebunan Jatim dan Dinas Perindustrian Jatim terkait dana setoran triwulanan.

Setoran triwulanan tersebut bertujuan agar Komisi B DPRD Jawa Timur, tidak melakukan pengawasan terkait evaluasi dinas yang bermitra dengan Komisi B.

"Keduanya kami kenakan pasal alternatif yaitu pasal 12 dan pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Wawan Yunarwanto selaku jaksa KPK usai persidangan, Senin (30/10/2017).

5. Selain Dinas Pertanian dan Peternakan, Jaksa KPK Sebut Ada Dua Pihak Lagi yang Bayar 'Triwulanan'

Kasus Suap di lingkungan DPRD Jawa Timur, kembali disidangkan.

Kali ini, tiga terdakwa menjalani agenda pembacaan dakwaan.

Mereka adalah M Basuki selaku mantan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur; R Rahman Agung dan Santoso selaku staf DPRD Jawa Timur.

Sidang tersebut digelar di ruang sidang Sari, Pengadilan Tipikor Sidoarjo pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/10/2017).

Pembacaan dakwaan dilakukan oleh dua Jaksa KPK.

Jaksa KPK dalam kasus ini mengatakan sesuai dengan dakwaan yang sudah dibacakan, ketiga terdakwa terkena dakwaan alternatif.

"Terdakwa terkena dakwaan yang pertama melanggar pasal 12 A dan pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi," ungkap Wawan Yunarwanto selaku jaksa KPK usai persidangan, Senin (30/10/2017).

Ia juga menjelaskan ancaman hukumannya yaitu, untuk pasal 12 A terkena minimal 4 tahun penjara, sedangkan pasal 11 terkena minimal 1 tahun penjara.

Saat di persidangan, Jaksa KPK juga menyebutkan selain Dinas Pertanian Jatim dan Dinas Peternakan Jatim yang sudah memberikan dana komitmen tersebut, ada dua dinas lagi yang memberikan dana komitmen tersebut.

Dua dinas tersebut adalah Dinas Perkebunan Jatim dan Perindustrian Jatim.

"Itu nanti kita lihat di fakta persidangan, karena nanti kita hadirkan saksi-saksi, kita akan periksa," imbuh Wawan Yunarwanto.

Ia juga menambahkan kalau memang ada upaya untuk memberikan sesuatu, bisa dijerat uu tindak pidana korupsi.

Berita Terkini