TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Sidang kasus penganiayaan mantan wanita idaman lain (WIL) dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi, di PN Kabupaten Madiun, Jawa Timur, makin panas dan heboh.
Dalam pembacaan eksepsi, Selasa (7/11/2017), yang dibacakan tim penasehat hukum Reza Dedy Efendy, menilai JPU tidak cermat dan terburu-buru dalam menyusun dakwaan.
"JPU dalam dakwaannya tidak menjelaskan kenapa terdakwa memukul saksi korban. JPU terburu-buru mendakwakan pasal 351 KUHP ayat (1) tanpa mengindahkan pasal 49 KUHP (pembelaan diri) ," tegas Reza saat membacakan eksepsi, di Ruang Sidang Cakra.
Selain itu, dalam eksepsi tim penasehat hukum juga menuding JPU hanya mengejar target perkara dengan memaksakan persidangan.
"Berdasarkan uraian diatas, kami mohon kepada majelis hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut. Menerima eksepsi penasehat hukum, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum," tandasnya.
Rajin Curi Uang Perusahaan Hingga Miliaran, Sekretaris Cantik dan Keluarganya Dimiskinkan si Bos
Usai Beli Rokok, Pemuda ini Akui Motor Orang yang Lagi Belanja, Saat Ditanya Jawabannya Bikin Muntab
Ditemui usai persidangan, Ketua Tim Penasehat Hukum, Arif Purwanto, mengatakan dakwaan JPU tidak cermat karena tidak menguraikan alasan mengapa terdakwa memukul saksi korban, yakni Hermin Aryuni.
"Tidak dijelaskan bahwa korban (Hermin Aryuni) yang datang ke rumah terdakwa dan memukul terdakwa lebih dulu. Yang kedua, semestinya pasal yang diterapkan oleh JPU bukan pasal 351, tapi 352 KUHP. Karena berdasarkan fakta yang ada dan bukti juga hasil visum, justru terdakwa yang sempat rawat inap selama tiga hari di rumah sakit karena mengalami cidera pada tangan kiri. Tulang tangan kirinya patah," katanya.
JPU dinilai terkesan seolah mengejar target. Menurutnya, JPU tidak seharusnya langsung menyidangkan sebuah perkara ketika sudah ada tersangka.
"Semestinya dalam hal ini harus disikapi dengan arif dan bijaksana," imbuhnya.
Kasus Pencabulan Masih Marak Terjadi di Pulau ini, Tempat Suci Juga Ikut Dinodai
Sementara itu, JPU Sendhy Pradana, enggan berkomentar banyak terkait eksepsi yang dibacakan tim penasehat hukum terdakwa.
Menurutnya, sesuai pasal 156 (KUHAP) eksepsi atau keberatan, merupakan hak terdakwa melalui penasehat hukum.
Terkait dengan apa yang disampaikan di dalam ruang sidang mengenai klausul dari eksepsi yang disampaikan penasehat hukum, itu sudah masuk kepada pokok materi perkara.
"Kalau saya dengar tadi, tidak ada syarat dalam pengajuan eksepsi. Syarat pengajuan eksepsi itu kan diantaranya perkara bukan merupakan tindak pidana, sudah kadaluarsa, sudah pernah disidangkan atau mungkin delik aduan," jelasnya.
Keluar Kamar Mandi Berbalut Handuk, Cewek Anak Pejabat ini Pergoki Maling Satroni Rumahnya, Lalu
Sementara, menanggapi tudingan JPU hanya mengejar target perkara, menurutnya, kejaksaan tidak mempunyai target perkara pidana umum.
"Mengejar target seperti apa yang dimaksud saya juga tidak mengerti. Karena dalam pidana umum kejaksaan tidak ada target. Tidak ada hubungannya dengan JPU. Sangat kami sayangkan kenapa harus dimasukkan dalam pokok materi eksepsi tadi," tambahnya.
Dalam sidang sebelumnya, dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU Sendhy Pradana, mendakwa terdakwa Hari Puryadi, telah melakukan penganiayaan terhadap Hermin Aryuni, pada 20 Mei 2017, sekitar pukul 22.00 WIB, di halaman rumah terdakwa.
Akibat penganiayaan itu, Hermin Aryuni mengalami luka memar sepanjang tiga centimeter di bagian kepala sebelah kiri, dibuktikan dari hasil visum.
Jadi Relawan Keluarga Harapan, Gadis Cantik ini Malah Dikira Begal
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi, yang juga politisi dari Partai Demokrat, dilaporkan mantan WIL-nya, Hermin Aryuni, ke Polsek Sawahan, Polres Madiun, atas penganiyaan terhadap pelapor yang terjadi di halaman rumah terlapor (20/5/2017) lalu.
Bukti laporan ini tertuang dalam laporan nomor: TBL/10/V/2017/SEK SAWAHAN, yang ditandatangi Kanit SPK B Polsek Sawahan, Aiptu Sudarto Winarko
Pada kasus pertama, Hermin Aryuni mencoba membakar mobil dinas milik terdakwa yakni Honda CRV bernomor polisi AE 5 FP. Dalam kasus ini, Hermin Aryuni divonis satu bulan percobaan.
Dalam kasus kedua, Hermin Aryuni merusak kaca spion mobil milik Hari Puryadi. Dalam kasus ini, ia divonis satu bulan penjara dan sudah dijalani.
Berbekal Telpon Nyasar dan Modus Pacar Baru, Pria ini Telanjangi dan Beginiin Barang Cewek Cantik
Kemudian pada kasus ketiga, Hari Puryadi melaporkan balik mantan WIL-nya itu dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE. Dalam perkara ini, Hermin Aryuni divonis 1,5 bulan dan sedang dijalani.
Sedangkan kasus keempat, giliran Hermin Aryuni melaporkan Hari Puryadi dalam kasus penganiayaan.
Sebaliknya, pada saat hampir bersamaan Hari Puryadi juga melaporkan mantan WIL-nya dengan kasus yang sama. (Surya/Rahadian Bagus)