Terungkap, Perumahan Elite di Surabaya Jadi Sarang Narkoba, Jutaan Obat Terlarang Berserakan

Penulis: Anas Miftakhudin
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi narkoba

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gudang pengepakan obat daftar G (dikenal pil anjing) yang bermarkas di perumahan elite, Citraland di Jalan Bukit Bali Blok B2 digerebek anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 3 juta lebih obat daftar G yang siap diedarkan ke seluruh wilayah Jatim.

Petugas juga menangkap 4 tersangka dalam bisnis illegal yang sempat meresahkan masyarakat luas itu.

Tersangka yang kini diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk pengembangan ke pabrik obat terlarang adalah Siti, 40, warga Jalan Banyuurip Kidul, Surabaya; Sugeng, 47, warga Banyuurip Kidul, Surabaya, Saniman, 46, warga Dusun Jarakan, Simoketawang, Wonoayu, Sidoarjo dan Subagiyono, 37, warga Wisma Lidah Kulon, Surabaya.

Fadli Zon Nyinyir soal Pernikahan Putri Jokowi, Netizen Marah dan Ekspos Kelakuan Buruk Putrinya!

Dari tangan keempat tersanka disita, tiga karton berisi obat sekitar 450.000 butir pil warna kuning, 65 karton berisi 2.640.000 butir pil karnopen, dan dua drum berisi 100 butir pil karnopen.

Lalu 4 buah buku tabungan BCA, BRI dan BNI beserta ATM, sebuah buku catatan, sebuah mesin produksi, tiga unit mesin pres, satu karton kardus berisi 5.000 butir karnopen.

Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Machfud Arifin menyampaikan sendiri tangkapan besar itu, Kamis (9/11/2017), didalmpingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Drs M Iqbal.

Rilis dilakukan di TKP atau gudang pengepakan obat daftar G tersebut, Machfud mengakui kinerja Polrestabes Surabaya.

Pasalnya, dalam pengungkapan obat daftar G jarang ditemukan lokasi pengepakan dan pendistribusiannya.

"Ini tak lepas dari peran masyarakat terhadap pihak kepolisian untuk mengungkap ini," tuturnya.

Korban Lakalantas Tak Bertuan, Makam Duta Pariwisata ini Dibongkar, Begini Kasusnya

Sebuah rumah di kawasan perumahan Citraland Surabaya digerebek polisi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, Kamis (9/11/2017). (TRIBUNJATIM.COM/ISTIMEWA)

Jadi Relawan Keluarga Harapan, Gadis Cantik ini Malah Dikira Begal

Ketika rilis berlangsung, para pejabat kepolisian masuk ke rumah untuk melihat dari dekat tempat pengepakan obat-obatan itu.

Kapolda saat melihat sebuah kamar yang dipakai menyimpan butiran obat terlihat beberapa kali menggelengkan kepala.

Bahkan kapolda sempat menarik napas dalam-dalam melihat ulah keempat tersangka yang tega meracuni anak bangsa.

"Ini tempat pengepakan obat yang akan didistribusikan," jelasnya.

Keberhasilan pengungkapan ini agar menjadi contoh terhadap Polres jajaran untuk memerangi narkoba dan peredaran obat terlarang kepada masyarakat.

"Kalau dibiarkan generasi muda kita jadi apa. Apa rela anak cucu kita menjadi generasi muda yang tidak bisa apa-apa. Mari kita perangi bersama," tandasnya.

Alami Tabrakan Misterius, Dua Orang ini Tewas Mengenaskan dengan Kondisi Motor Tak Berbentuk

Untuk mengungkap sindikat ini, petugas tidak langsung mengungkap lokasi pengepakan obat yang mirip dengan home industry. Namun petugas lebih dulu menerima informasi dari masyarakat jika ada transaksi obat terlarang di daerah Banyuurip Kidul, Selasa (7/11) sekitar pukul 19.00 WIB.

Seketika itu, anggota Unit 1 Satreskoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah rumah yang disinyalir digunakan sebagai tempat penyimpanan obat keras berbahaya.

Ketika digeledah ditemukan barang bukti berupa tiga karton kardus berisi kurang lebih 450.000 butir pil daftar G warna kuning. Petugas juga menemukan dua buah buku tabungan, dan sebuah buku catatan pengiriman barang.

"Polisi waktu itu hanya mengamankan barang bukti dan tidak menemukam seorang tersangka," jelas orang nomor satu di jajaran kepolisian di Jatim.

Setahun Bohongi Ibunya, Pemuda di Lamongan ini Akhirnya Kena Karma

Setelah dilakukan koordinasi dengan warga sekitar, akhirnya muncul nama Siti. Tak lama kemudian Siti ditangkap di sekitar lokasi kemudian tersangka Sugeng yang juga berasal dari Banyuurip Kidul.

Setelah kedua tersangka dibawa ke Polrestabes Surabaya akhirnya muncul nama Subagiyono kemudian berhasil diringkus.

Dari keterangan ketiga tersangka, akhirnya petugas menangkap Saniman di Jarakan, Simoketawang, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.

"Begitu keempat tersangka diperiksa akhirnya terbongkarlah tempat pengepakan obat daftar G di Citraland," jelasnya.

Diburu Kolektor Dalam dan Luar Negeri, Harga Wayang Kulit Istanto Tembus Miliaran, Keunikannya?

Tersangka yang diamankan itu ada peran tersendiri. Tersangka Sugeng perannya menunggu dan mengawasi kondisi sekitar rumah. Pengendalinya adalah Budi berasal dari Jakarta yang sudah ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri.

Meski sudah menangkap empat tersangka, petugas masih memburu satu orang lagi bernama Edi yang perannya penghubung dengan Budi. Edi sendiri adalah pemain lama yang sudah ditetapkan sebagai DPO.

"Mudah-mudahan Edi segera tertangkap. Identitas sudah kami ketahui tingga menunggu waktu saja," ujarnya.

Sesuai hasil pengembangan, bisnis obat terlarang yang pabrik utamanya di Solo, Jateng itu sudah sekitar 2 bulan.

Sesuai catatan yang disita penyidik, jumlahnya sudah mencapai ratusan juta obat G yang sudah tersalurkan. Selama sepekan saja, mencapai 20 juta lebih obat terlarang itu menyebar.

Pemkot Malang Nunggak Rp 3,7 Miliar, Suplai Air PDAM ke Pelanggan Jadi Ngadat dan Tak Mengalir

"Wilayah penyebarannya sudah merata di Jatim. Bisa jadi keluar Jawa. Mohon para orangtua juga ikut memantau perilaku anaknya agar terhindar dari obat-obatan terlarang atau narkoba," imbaunya.

Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat pasal berlapis. Pasal yang dipersangkakam adalah pasal 196 Juncto Pasal 98, Pasal 187 Juncto Pasal 106 Ayat 1, Pasal 198 Juncto Pasal 108 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Obat-obatan ini yang sangat membahayakan dan telah diatur dalam UU kesehatan, sudah bisa dikenakan pasal akumulasinya," terang Machfud. (Surya/Anas Miftakhudin)

Berita Terkini