Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang pencuri kabel.
Pada Senin sore lalu (13/11/2017) lalu, sekitar pukul 15.30 WIB, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Ardian Satria Utomo beserta personilnya mendapat informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut terkait tindakan pencurian kabel yang terjadi di wilayah hukumnya, tepatnya di Jalan Nilam Barat nomor 12 Surabaya.
"Iya benar, sebelumnya kami dapat informasi dari masyarakat terkait praktik pencurian kabel," tegas Ardian pada Rabu (15/11/2017).
(Gara-gara HP, Siswi SMP ini Ditampar Gurunya Dengan Keras, Ortu Tak Terima dan Inilah yang Terjadi)
Untuk selanjutnya, Ardian menindaklanjuti laporan itu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sempat mengintai dan memantau sekitaran TKP, pada akhirnya ditemukanlah pelaku bernama Jupri.
Jupri bersama rekannya ketahuan berusaha mengambil dan memasukkan kabel jarahannya ke dalam truk yang mereka gunakan mengantarkan tangki air ke sebuah perusahaan di Tanjung Perak.
Pria asal Indrapura Jaya 247 Surabaya itu pun langsung diringkus ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan ke Mapolres untuk kami proses lebih lanjut," sambungnya.
Kini, Jupri pun harus mempertanggung jawabkan perbuatan kriminalnya itu dibalik jeruji besi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Ia juga dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.
Rekannya pun yang belum tertangkap tengah buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(Cyber Patrol Polda Jatim Bersama KPU dan Bawaslu Akan Lakukan Ini Jelang Pilkada 2018)