Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut KPK, anggota DPRD Jatim non aktif, Kabil Mubarok didakwa menjadi ketua tim negosiator.
Tim negosiator sendiri bertujuan untuk mengoordinasikan evaluasi triwulanan dengan SKPD terkait.
Dalam tim itu Kabil selain menjadi ketua tim negoisator, dia juga sebagai orang yang lakukan negoisasi ke dinas-dinas untuk setorannya.
( Jalani Sidang Perdana, Mantan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim Kabil Mubarok Terkena Dakwaan . . . )
Sedangkan ada beberapa nama anggota yang menjadi tim Negosiator tersebut.
Tim negosiator yang diketuai oleh Kabil Mubarok itu, menurut dakwaan beranggotakan Pranaya Yudha, Atika Banowati, dan Agus Maimun.
Mengenai anggota tim negosiator tersebut, pihak Jaksa KPK masih memerlukan keterangan mereka.
( Sidang Lanjutan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Empat Saksi Sebutkan Nama Kabil Mubarok, Ada Apa? )
Namun, untuk menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, pihaknya masih memerlukan konfirmasi alat bukti yang kuat.
"Masih saksi karena kita masih memerlukan konfirmasi alat bukti kalau meningkatkan statusnya jadi tersangka, karena belum terkonfirmasi alat buktinya," jelas Jaksa Penuntut KPK, Iskandar Marwanto, Jumat (17/11/2017).
Kabil Mubarok jalani sidang perdana kasus suap di lingkungan DPRD Jawa Timur, Jumat (17/11/2017).
( Kasus Setoran Dana Triwulanan ke Komisi B DPRD Jatim, KPK: Saksi Mendukung Dakwaan Jaksa )
Sidang tersebut digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Sidoarjo pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (17/11/2017).
Kabil yang mengenakan baju batik berwarna kuning tersebut, tampak memperhatikan dengan seksama dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut KPK kepadanya.
Usai persidangan, Kabil Mubarok sempat bersalaman dengan jaksa dan penasihat hukumnya, namun saat diwawancarai ia enggan untuk berkomentar.
( Kabil Mubarok Mengelak Saat Ditanya Mengenai Ada Tidaknya Tim Negosiator di Komisi B DPRD Jawa Timur )
Sidang tersebut merupakan lanjutan dari kasus suap di lingkungan DPRD Jatim.
Sebelumnya, mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim, M Basuki, dan dua kepala dinas provinsi Jatim, sudah disidangkan.
Kedua kepala dinas tersebut adalah, mantan Kepala Dinas Pertanian Jatim, Bambang Heryanto, dan mantan Kepala Dinas Peternakan Jatim, Rohayati.
( Kabil Mubarok Sering Berkelit di Persidangan Kasus Suap Lingkungan DPRD Jatim, KPK: Itu Hak Saksi )