TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Setelah razia tempat kos, Satpol PP Kota Kediri melakukan razia tempat hiburan malam.
Sasarannya Karaoke dan Cafe Mega Bola di Jalan Kapten Tendean, Sabtu (18/11/2017) malam.
Dari lokasi tempat hiburan malam ini diamankan 3 pemuda dan 1 perempuan karena tidak membawa kartu identitas. Mereka tengah berpesta miras sambil berkaraoke.
Dari lokasi room karaoke, etugas juga mengamankan barang bukti 3 botol berisi miras dan sebuah teko plastik berisi miras yang dioplos.
Saat ditanya izin untuk memperdagangkan miras ? Pihak pengelola karaoke dan kafe Mega Bola ternyata tidak memiliki izin resmi menjual miras.
Saat petugas masuk ke dalam room karaoke, tiga pemuda ini tengah bertelanjang dada sambil berkaraoke.
Mirasnya diletakkan di meja room karaoke ditemani seorang perempuan berpakaian minim yang menjadi pemandu lagu. Sambil menyanyi para pemuda juga menggelar pesta miras.
Ketiga pelaku pesta miras masing-masing, RP (25) warga Jalan Sunan Drajat, AW (27) warga Jalan Karanganyar dan ZF (24) warga Jl BTN Rejomulyo, Kota Kediri.
Sementara perempuan pemandu lagu yakni, IN (30) warga Desa Blabak, Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.
Dari Karaoke dan Kafe Mega Bola petugas selanjutnya menyisir Maya Cafe di Kelurahan Tempurejo, Kota Kediri. Petugas menemukan seorang perempuan yang tidak dapat menunjukkan identitas diri.
Perempuan yang bertindak menjadi pemandu lagu ini berinisial LHS (22) warga Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Sehari, Lima Bencana Alam Terjadi di Kota Malang
Nur Khamid, Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri yang memimpin razia saat dikonfirmasi Surya menjelaskan, 3 laki-laki dan 2 perempuan yang terjaring razia karena tidak dapat menunjukkan identitas diri.
"Saat ditanya identitasnya, tidak dapat memperlihatkan. Sehingga kami bawa ke Kantor Satpol untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Sementara barang bukti miras yang diamankan petugas terdiri 3 botol miras merk Kuntul dan sebuah teko tempat mengoplos miras ilegal.
"Barang bukti miras sudah diamankan untuk proses hukum pengelola karaoke. Karena pengelola karaoke dan kafe tidak punya izin resmi untuk mengedarkan miras," jelasnya.(Surya/Didik Mashudi)