Jika semua syarat tidak dipenuhi hingga tanggal 20 Desember 2017, maka setelahnya surat tugas tersebut otomatis tidak berlaku.
Itu artinya, La Nyalla hanya punya waktu 10 hari saja, untuk penuhi semua syarat yang diajukan oleh DPP Gerindra.
Sekertaris DPD Gerindra Jatim, Anwar Sadat mengatakan tenggat waktu tersebut merupakan perintah personal dari DPP kepada La Nyalla.
"Artinya DPP sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh La Nyalla dalam running di Pilgub," imbuh Anwar Sadat saat dikonfirmasi via telefon oleh TribunJatim.com, Senin (11/12/2017).
Selain itu, Gerindra yang saat ini hanya punya 13 kursi, membutuhkan 7 kursi lagi untuk bisa kirimkan calonnya melenggang di Pilgub Jatim 2018.
Untuk itu, Sadat menyebut harus ada percepatan komunikasi yang mengarah pada koalisi.
"Dan itu hak dari DPP untuk memberikan tenggat waktu sampai tanggal 20 desember 2017," tambah Sadat.
DPD Gerindra Jatim juga mengharapkan dalam konteks tersebut, agar La Nyalla bisa melaksanakan surat perintah tugas itu dengan baik.
"DPD siap bantu la Nyalla lakukan komunikasi politik dengan partai lain, agar kursinya terpenuhi," tukas Anwar Sadat.
4. Ada Surat Tugas dari Gerindra untuk Maju Pilgub Jatim, La Nyalla: Akan Penuhi Syarat Pencalonan
Beredar gambar surat yang memiliki kop surat dari Dewan Pimpinan Pusat Gerindra.
Surat yang memiliki nomor surat, 12-0036/B/DPP-GERINDRA/Pilkada/2017 tersebut berisikan tentang surat tugas calon Gubernur Provinsi Jawa Timur Pilkada 2018.
Surat tersebut tampak ditujukan untuk LA Nyalla Mahmud Matalitti, dan dibelakang nama tujuan terdapat tanda kurung, yang didalamnya bertuliskan Calon Gubernur Jatim.
Terlihat, surat yang dibuat pada tanggal 10 desember 2017 tersebut, dilengkapi tanda tangan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, dan Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani.
Menanggapi hal tersebut, La Nyalla mengucapkan terima kasih atas adanya surat tugas dari DPP Gerindra tersebut.
Ia mengatakan akan menjalankan surat perintah dengan sekuat tenaga.
"Dalam waktu dekat, kami akan konsolidasikan kekuatan untuk penuhi persyaratan pencalonan," ungkap La Nyalla.
Ia juga mengatakan akan mengintensifkan komunikasi ke beberapa partai lain seperti contohnya PAN.
La Nyalla mengungkapkan komunikasinya juga cukup baik dan intens dengan partai lain.
"Kami bicarakan bagaimana Jatim ke depan, dan masyarakatnya lebih sejahtera dan ketimpangan bisa terus dikurangi," tukas La Nyalla.
Saat ini memang hanya PAN dan Gerindra yang belum menentukan calon.
Sedangkan partai lainnya seperti PKB, PDI Perjuangan, dan PKS sudah memastikan mengusung Saifullah Yusuf-Azwar Anas.
Untuk Hanura, Golkar, Demokrat sudah memastikan diri mengusung pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.
Nasdem dan PPP kabarnya juga akan mengusung satu di antara dua calon yang ada, Saifullah Yusuf atau Khofifah.
Jika memang nantinya Gerindra jadi mengusung La Nyalla maka harus berkoalisi dengan partai lain. Alasannya Gerindra hanya punya 13 kursi di DPRD Jatim.
PAN sendiri memiliki 7 kursi.
Jika Gerindra dan PAN maka koalisi itu bisa memenuhi syarat minimal sejumlah 20 kursi untuk memajukan calon.
5. Buronan Korupsi P2SEM Senilai Rp 277 M Ditangkap, Kajati Jatim Ingin Ungkap Sosok-sosok Lainnya
Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil menangkap buronan perkara korupsi, dokter Bagoes Soetjipto, yang kabur ke Malaysia selama 8 tahun.
Dokter Bagoes disebut terlibat korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dari Pemprov Jatim tahun 2008.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung mengatakan akan keluarkan surat perintah penyelidikan untuk kasus ini.
Penyelidikan ini dilakukan, untuk mengetahui siapa saja sosok lain yang terlibat dalam korupsi dana Pemprov Jatim tersebut.
Maruli bahkan memastikan akan menindak temuan dalam penyelidikan, meskipun yang terlibat adalah pejabat setempat.
Untuk melakukan pendalaman kasus, pihak penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, akan lakukan pengambilan keterangan dari dokter Bagoes Soetjipto.
"Meskipun dia pejabat tinggi atau siapa saja, selama ada indikasi kuat kita akan tindak," ujar Maruli Hutagalung, Senin (11/12/2017).
Kepala Kejati Jatim tersebut juga mengharapkan agar, pada saat penyelidikan dokter Bagoes bisa buka-bukaan seperti Nazarudin, pada kasus korupsi proyek E-KTP.
"Semoga dokter Bagoes bicara seperti Nazarudin, kalau dia ngomong pasti kasus ini akan terungkap," tukas Maruli.
Kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) sendiri merupakan kasus yang terjadi saat Gubernur Jawa Timur saat ini, Soekarwo masih menjabat sebagai Sekretaris Pemprov Jatim.
Dikutip dari Surya Malang, dokter Bagoes adalah kepala Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang berwenang menangani dana hibah Rp 277 miliar.